Medan, PAB---
Republik Corruption Watch (RCW), kembali melaporkan 11 item temuan BPK RI ke aparat penegak hukum (APH), yang diyakini dari hasil audit lembaga resmi tersebut ditemukan berbagai penyimpangan bermuara korupsi bersekala besar.
Melalui suratnya, RCW akan menyampaikan laporannya kepada kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai surat Nomor: 147/LI/TPK/TDM/PTPN/I/RCW/I/2026, yang ditandatangani Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo pada tanggal 4 Januari 2026. "Suratnya sudah siap, tinggal kirim," katanya kepada media di Medan, Senin (5/1/2026).
Sebelumnya, RCW sudah melaporkan dugaan korupsi PT Tembakau Deli Medika (PT. TDM) anak usaha PTPN I ke APH atas dana talangan pengembalian klaim BPJS Kesehatan pada layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan sebesar Rp6.353.823.600, dan aliran dana yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya sebesar Rp19.867.228.421,44.
Laporan tersebut sesuai surat Nomor: 146/LI/TPK/TDM/PTPN/I/RCW/I/2026, yang ditandatangani pada tanggal 02 Januari 2026. "Jadi semua ada 12 item temuan yang kami laporkan," ujar Sunaryo.
RCW sebelumnya sudah mengirim PDF surat permintaan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada Direktur PTPN I Regional I, Tedi Yunirman Danas, namun hingga saat ini surat Nomor: 145/KMKP/TPK/PTPN/I/R/I/RCW/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025 itu, belum dijawabnya.
Penyimpangan bermuara korupsi itu, kata Sunaryo, tercatat dalam LHP BPK RI atas pengelolaan pendapatan, badan, dan kegiatan investasi tahun 2021 sampai Semester I 2024 pada PTPN I, anak perusahaan, dan instansi terkait di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Utara, yang dirilis pada tanggal 02 September 2025.
Adapun 11 item dugaan kerugian keuangan negara tersebut terjadi pada proyek EPCC Pabrik Gula (PG) Gempolkrep gagal diselesaikan, dan penyelesaian pembayaran uang mukanya berlarut-larut sebesar Rp148.698.000.000.
Dalam kasus ini, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PTPN I agar memberikan peringatan dan arahan kepada Direksi PTPN I untuk menyelesaikan permasalahan pada proyek EPCC PG Gempolkrep.
Penyaluran pinjaman sebesar Rp5.077.350.000 dari KUR BNI kepada non-petani mitra binaan dan talangan pengembaliannya oleh PTPN XII (sekarang PTPN I Regional V) tidak sesuai ketentuan.
Dalam kasus ini, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PTPN I agar memberikan peringatan dan arahan kepada Direksi PTPN I untuk menyelesaikan permasalahan KUR BNI di PTPN I Regional V.
Kata Sunaryo, Direksi PTPN I agar mengintruksikan Region Head PTPN I Regional V (sebelumnya PTPN XII) untuk memulihkan dana pengembalian KUR BNI sebesar Rp1,84 miliar.
Berkoordinasi dengan Direktur Utama PTPN III (Persero) untuk memberikan arahan dan peringatan kepada Direktur PTPN XII periode tahun 2020 sampai dengan 2023 (saat ini menjabat sebagai Direktur SDM dan Teknologi Informasi PTPN I), SEVP Operation PTPN XII tahun 2020 - 2023 (saat ini menjabat sebagai Komite Audit PTPN I), dan SEVP Business Support PTPN XII tahun 2020 - 2023 (saat ini menjabat sebagai Region Head PTPN I Regional III agar memedomani ketentuan yang berlaku dalam memberikan persetujuan setiap pembayaran dengan dana perusahaan.
Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi PTPN XII periode 2020 - 2023 (saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Perbendaharaan, Anggaran, dan Keuangan PTPN I), yang tidak cermat dalam mengusulkan pelunasan pengembalian dana KUR tersebut.
Selain itu, terkait kerja sama pemanfaatan lahan pada proyek Kawasan Industri Terpadu Batang tidak memberikan keuntungan yang optimal bagi PTPN I. Proyek Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) merupakan salah satu proyek strategis nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor: 109/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor: 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Menindaklanjuti hal tersebut, Konsorsium BUMN membentuk anak usaha patungan PT KITB yang tertuang dalam akta notaris Nomor: 05 tanggal 11 Desember 2020 dengan total modal disetor sebesar Rp50.000.000.000, terdiri dari PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebesar Rp17.500.000.000 (35%), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) sebesar Rp15.000.000.000 (30%), PTPN IX sebesar Rp12.500.000.000 (25%), dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Perumda) Batang sebesar Rp5.000.000.000 (10%).
Dalam kasus ini, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PTPN I agar memberikan arahan kepada Direksi PTPN I untuk melakukan review dan negosiasi ulang hak dan kewajiban kerja sama dengan PT KITB.
Direksi PTPN I agar melakukan review dan negosiasi ulang atas klausul bagi hasil kompensasi penggunaan lahan pada perjanjian kerja sama proyek KITB.
Selanjutnya kata Sunaryo, pelaksanaan KSO penambangan Batu Basalt oleh PT ONT dan PT HTB tidak sesuai perjanjian kerja sama.
Dalam kasus ini, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PTPN I agar memberikan arahan kepada Direksi PTPN I untuk menyelesaikan permasalahan KSO penambangan Batu Basalt oleh PT ONT dan PT HTB.
Direksi PTPN I agar mengintruksikan kepada Region Head PTPN VII untuk melakukan penagihan atas sisa kewajiban sewa lahan pertambangan Batu Basalt periode 2023 sebesar Rp764.640.000, dan kewajiban sewa lahan tahun 2024 sebesar Rp888.000.000 beserta tendanya kepada PT ONT.
Mengintruksikan Direktur PT ONT untuk melakukan kajian ulang untuk menilai kelayakan keberlangsungan KSO dengan PT ONT apakah masih menguntungkan bagi PTPN I, dan menagihkan kepada PT HTB atas kekurangan pembayaran kompensasi sebesar Rp514.126.434,76.
PTPN I Regional VII tidak dapat mengamankan areal tanah perkebunan seluas 295, 65 hektare, termasuk yang dikerjasamakan dengan PT CES seluas 56,28 hektare.
Dalam kasus ini, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PTPN I untuk memberikan arahan kepada Direksi PTPN I untuk menyelesaikan permasalahan okupasi masyarakat di lahan kerja sama dengan PT CES seluas 56,28 hektare dan di lahan yang tidak dikerjasamakan seluas 239,37 hektare.
Pendirian Pabrik Bioetanol pada PTPN X dan pengelolaannya oleh PT Enero tidak didukung dengan kebijakan untuk menjamin penyerapan hasil produksinya.
Dalam kasus ini, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PTPN I untuk memberikan arahan kepada Direksi PTPN I untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan Pabrik Bioetanol PT Enero.
Dugaan korupsi juga terjadi pada realisasi penerimaan kompensasi tanah mentah dan bagi hasil keuntungan dalam pelaksanaan KSO antara PT NDB dengan PT PND tidak sesuai perjanjian. PT PND belum merealisasikan kewajiban kompensasi tanah mentah dan bagi hasil laba bersih penjualan tanah matang tahun 2021 - 2024 sebesar Rp7.427.027.490.
Dalam kasus ini, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PTPN I agar memberikan arahan kepada Direksi PTPN I untuk menyelesaikan permasalahan antara PT NDB dengan PT PND.
Selanjutnya, pembayaran biaya sosialisasi, identifikasi dan koordinasi/penggalangan pengamanan areal dan biaya penanganan perkara hukum tidak sesuai ketentuan. Terdapat pembayaran biaya sosialisasi, identifikasi dan koordinasi/penggalangan pengamanan areal sebesar Rp13.354.840.000, yang tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang memadai. Terdapat pembayaran biaya koordinasi yang berkaitan dengan permasalahan hukum sebesar Rp4.780.000.000, yang tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang memadai.
Dalam kasus ini, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PTPN I agar mengintruksikan kepada Region Head PTPN I Regional I untuk meningkatkan pengawasan dalam menyusun perjanjian kerjasama PT NDP dengan konsultan hukum dalam proyek Kota Deli Megapolitan.
Penugasan pekerjaan penyelesaian permasalahan perpajakan dan pendampingan pemeriksaan pajak kepada anggota komite manajemen risiko tidak sesuai ketentuan.
Dalam kasus ini, BPK merekomendasikan kepada Direksi PTPN I agar memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan dan Anggaran, Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan, dan Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi tahun 2021 atas ketidakcermatan dalam melakukan verifikasi dan persetujuan realisasi pembayaran untuk Saudara SD.
Luasan lahan PTPN I melebihi batasan maksimum penguasaan lahan dan RKAP pasca integrasi tidak didukung dengan rincian program kerja, target kegiatan dan biayanya.
Dalam kasus ini, perbandingan antara kajian yang disusun oleh PT MS yang diimplementasikan pada RKAP dengan realisasi pada LM PTPN I sampai dengan Oktober 2024 terdapat perbedaan signifikan. Dimana pada kajian memproyeksikan keuntungan sebesar Rp695 miliar, kemudian pada RKAP memproyeksikan rugi sebesar Rp771 miliar.
Sedangkan pada LM PTPN I sampai dengan Oktober 2024 sudah merealisasikan rugi sebesar Rp566 miliar. Perbedaan signifikan tersebut salah satunya dikarenakan pada kajian yang disusun oleh PT MS sudah memasukan asumsi adanya pendapatan dari divestasi atas aset-aset PTPN I pada tahun 2024 sebesar Rp855,93 miliar terutama aset dari Eks PTPN II yang saat ini menjadi PTPN I Regional I yang dilepaskan baik kepada pihak swasta atau BUMN lainnya sejak 2023 sampai dengan 2025, antara lain pelepasan aset Eks HGU senilai Rp250 miliar, dan pelepasan lahan kebun PTPN I Regional I untuk pembangunan Lanud Suwondo senilai Rp605,93 miliar.
Kemudian atas kajian tersebut, selanjutnya diproyeksikan dalam RKAP sebagai salah satu target pendapatan terkait manajemen aset yang di dalamnya berupa optimalisasi aset dan divestasi aset. Dimana pada optimalisasi aset menargetkan sebesar Rp746,5 miliar, dan divestasi aset menargetkan sebesar Rp2,488 miliar. Sedangkan pada LM PTPN I hanya merealisasikan pendapatan dari divestasi sebesar Rp220 miliar.
Pemberian tunjangan transportasi Region Head dan SEVP tahun 2024 pada PTPN I Regional I, II, III, VII dan VIII tidak ada dasar hukumnya. Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan pembayaran tunjangan transportasi sebesar Rp3.273.503.442.
Dalam kasus ini, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PTPN I agar memberikan arahan kepada Direksi PTPN I supaya dalam pemberian fasilitas transportasi kepada Region Head dan SEVP dilakukan sesuai ketentuan.
Sunaryo menyebut, pihaknya juga menyampaikan tembusan suratnya kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, Menteri BUMN/Danantara, Menteri Keuangan, dan DPR RI di Jakarta, untuk ditindaklanjuti. (Red)