Penumpang Yang Menjadi Korban Kelalaian Pengendara Memaafkan Secara Tulus, Akhirnya Pengemudi Mobil Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Melalui Restoratif Justice di Kejaksaan

Senin, 29 Desember 2025 | 20:25:19 WIB

Medan, PAB---- 

Setelah melalui ekspose pemaparan penanganan perkara pidana pelanggaran Undang-Undang lalu lintas dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH memutuskan untuk menghentikan dan menyelesaiakan penanganan perkara melalui restorative justice dan pengemudi yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut dibebaskan dari tuntutan pidana, Senin (29/12/25).

Keputusan tersebut ditetapkan Kajati setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematang Siantar melaksanakan gelar perkara atau ekspose dengan pemaparan kronologi terjadinya perisitiwa berdasarkan berkas perkara dari Kepolisian.

Adapun tersangka Farel Devenial Aulia pada hari Kamis 31 Juli 2025 sekira pukul 03.55 WIB pada saat Tersangka mengendarai mobil yang didalamnya terdapat penumpang yaitu saksi korban Rizqi Ikhwan Akbar Lubis, saksi korban Rian Rahmat Syahputra, dan saksi Fachri Anggara Tarigan tepatnya di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar, tersangka mengemudikan mobil sembari memainkan handphone dengan memilih-milih lagu yang menyebabkan Tersangka kehilangan konsentrasi sehingga mobil yang dikendarai oleh Tersangka hingga menabrak tembok tugu Kelurahan yang menyebabkan penumpang saksi Rian Syahputra mengalami luka-luka.

Akibat perbuatannya, tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan penerapan Restoratif Justice, bahwa korban secara sadar dan tanpa paksaan serta tanpa syarat apapun menyatakan telah memaafkan tersangka, kemudian tersangka telah mengaku khilaf dan telah memohon maaf kepada para korban, kemudian pemerintah setempat melalui pihak kelurahan dan tokoh masyarakat memohon kepada Jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaiakan secara kekeluargaan mengingat antara tersangka dan korban merupakan teman dekat sebagai tetangga.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum menyampaikan Penerapan Restoratif Justice yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan ini merupakan bukti kehadiran negara melalui Kejaksaan sebagai bentuk perlindungan dan penerapan keadilan secara humanis dan bermartabat tanpa menyisakan kebencian atau dendam sehingga tercipta kondisi di masyarakat yang harmonis tanpa mengesampingkan pemenuhan hak hukum bagi korban.

*Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat pengguna jalan, tidak ada orang yang menginginkan kecelakaan, hukum tidak serta merta bergerak untuk memenjarakan, tetapi hukum harus mampu memberikan rasa aman dan tenteram di masyarakat, terlebih antara korban dan tersangka telah saling memaafkan, sehingga dengan penerapan RJ diharapkan akan tercipta suatu kondisi yang harmonis tanpa ada rasa dendam atau kebencian akibat proses hukum itu sendiri*, ujar Kajatisu.

Terpisah, PLH Kasi Penkum Indra Hasibuan, SH.,MH mengatakan, penerapan restorative justice ini telah melalui tahapan dan penelitian secara cermat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan berpedoman pada peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020, serta pimpinan Kejaksaan dalam hal ini bapak Kajati melihat dan menilai bahwa peristiwa kelalaian di jalan merupakan hal yang tidak direncakan dan tidak dinginkan oleh siapapun serta korban dalam hal ini telah berbesar hati memaafkan tersangka, ini sejalan dengan arah dan kebijakan penegakan hukum yang humanis dan modern, ujarnya. 

Terkini