Pekanbaru, PAB---
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi jaringan antarprovinsi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 47 ribu butir pil ekstasi yang dibungkus dalam sembilan bungkus paket besar dan mengamankan enam orang tersangka di Dumai, Pekanbaru, hingga Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana penjemputan ekstasi dalam jumlah besar di Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ade Zaldi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Jumat (12/12/2025).
“Petugas mengamankan dua tersangka berinisial R (47) dan W, beserta sembilan bungkus paket diduga narkotika jenis ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor,” kata Kombes Putu Yudha, Senin (22/12/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua tas ransel hitam berisi sembilan paket ekstasi, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F (34) di Kota Pekanbaru. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.
“Ekstasi ini rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi, yang dikendalikan melalui komunikasi telepon oleh bandar yang berada di Jambi,” jelas Kombes Putu.
Dari hasil pengembangan lanjutan di Provinsi Jambi, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial FA (39) dan AF (37).
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengembangan jaringan lebih lanjut, termasuk penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika tersebut.