Kejari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 16,5 Miliar*

Jumat, 19 Desember 2025 | 22:39:41 WIB

Tanjungbalai, PAB---- 

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui Jaksa Penyidik menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Penyampaian tersebut disampaikan pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Nomor: PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

Dalam proses penyidikan, pada tanggal 27 Agustus 2025 Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai dan menemukan sejumlah dokumen serta alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban Belanja Hibah Uang.

Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 menerima dan mengelola Belanja Hibah Uang dari Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan total pagu anggaran sebesar Rp 16.500.000.000,00 (enam belas miliar lima ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 5.800.000.000,00

Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 10.700.000.000,00

Adapun realisasi penggunaan anggaran oleh KPU Kota Tanjungbalai tercatat sebesar Rp 10.869.102.399,00, sementara sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601,00 telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada tanggal 9 April 2025.

Hingga saat ini, Jaksa Penyidik telah memeriksa sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang saksi. Berdasarkan hasil audit auditor, Penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.258.339.271,00 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah).

Kerugian negara tersebut diduga berasal dari penyimpangan biaya perjalanan dinas (SPPD), markup pembelanjaan barang dan/atau jasa, serta pelaksanaan kegiatan tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, juga menegaskan bahwa Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 663.450.500,00 (enam ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) yang disita dari beberapa saksi. “Penyidik juga telah menemukan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta telah ditemukannya perbuatan melawan hukum,” tegas Bobon Robiana.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

1. FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai

2. EAS selaku Sekretaris KPU Kota           Tanjungbalai

3. SWU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa

4. MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsider, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Guna kepentingan penyidikan, terhadap keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan dana hibah penyelenggara. 

Terkini