Soroti Dugaan Mafia Tanah, KMMB Desak Polda Sumut Tuntaskan Kasus SHM Tumpang Tindih

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:47:02 WIB

Medan PAB---  

Dugaan praktik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bermasalah kembali menjadi sorotan publik. Koalisi Masyarakat Mahasiswa Bersatu Sumatera Utara (KMMB-SU), menggelar aksi unjuk rasa damai di Polda Sumut, Senin (15/12/2025), guna mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan dugaan tumpang tindih lima SHM yang dinilai meresahkan masyarakat.

Aksi damai tersebut dipimpin Koordinator KMMB-SU, Sutoyo SH dengan membawa tuntutan agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Dalam orasinya, Sutoyo menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bersifat konstitusional dan bertujuan mengawal penegakan hukum, bukan untuk menjatuhkan institusi tertentu.

“Hari ini kami turun ke jalan untuk menyuarakan keadilan. Kami ingin membuktikan bahwa mahasiswa dan masyarakat masih memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum yang adil dan berintegritas,” ujar Sutoyo.

KMMB-SU mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat lima SHM yang diduga diterbitkan di atas lahan yang telah memiliki sertifikat sah sejak tahun 1988. Dugaan tersebut, menurut mereka, berkaitan dengan proses administrasi pertanahan yang berada di bawah kewenangan ATR/BPN di wilayah Sumut.

Sutoyo menjelaskan, bahwa laporan resmi terkait persoalan tersebut telah disampaikan ke Polda Sumut lebih dari satu bulan lalu dan juga ditembuskan ke Mabes Polri. Namun hingga saat ini, KMMB-SU menilai belum ada kejelasan terkait tindak lanjut laporan, termasuk pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

“Kami mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Ravinder Singh atas terbitnya lima SHM tersebut. Salah satunya adalah SHM Nomor 8 atas nama Karin yang diketahui telah meninggal dunia,” tegasnya.

Menurut KMMB-SU, lambannya proses penanganan laporan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Mereka juga mempertanyakan sejauh mana prinsip Polri Presisi diimplementasikan dalam menangani laporan pengaduan publik.

“Kami hadir bukan untuk menjatuhkan institusi kepolisian, melainkan untuk mendorong aparat penegak hukum agar menegakkan supremasi hukum secara objektif dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tambah Sutoyo.

Pihak Polda Sumut melalui perwakilan Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan KMMB-SU akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan melakukan pengecekan terhadap laporan yang masuk dan memastikan proses penanganannya berjalan sesuai prosedur,” ujar perwakilan Polda Sumut kepada massa aksi.

KMMB-SU menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka menyatakan siap melakukan aksi lanjutan secara berkesinambungan apabila tidak ada kejelasan maupun transparansi dari aparat penegak hukum.

“Hidup mahasiswa, hidup masyarakat Indonesia. Ini adalah suara perjuangan rakyat,” pungkas Sutoyo.

Akhirnya, massa aksi KMMB-SU ditemui perwakilan Polda Sumut, IPTU Sarwedi Manurung. Dalam pertemuan tersebut, IPTU Sarwedi menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan massa akan ditindaklanjuti.

Sebelumnya Dilaporkan ke Polda Sumut

Di tempat berbeda, sebelumnya, KMMB-SU telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik mafia tanah di Kabupaten Deli Serdang kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Laporan bernomor 179/SEK-KMMB/SUMUT/XI/2025 tersebut disampaikan pada Jumat, 28 November 2025.

Ketua KMMB-SU, Sutoyo SH menyampaikan bahwa laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan penerbitan sertifikat ganda di atas lahan yang telah bersertifikat sah sejak tahun 1988.

“Kami menemukan kejanggalan penerbitan sertifikat baru yang terbit di atas lahan bersertifikat SHM Nomor 8 Tahun 1988 atas nama Karim. Kondisi ini memicu konflik di lapangan dan berpotensi merugikan masyarakat,” kata Sutoyo.

Lahan seluas 16.990 meter persegi di Jalan Handayani, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, diketahui telah dimiliki secara sah oleh Karim sejak tahun 1988. Namun pada tahun 2023, muncul klaim kepemilikan lain yang berujung konflik dan mengungkap adanya lima SHM baru yang dinilai tumpang tindih.

Kelima SHM tersebut masing-masing tercatat atas nama Ravinder Singh, Djita, Amrick atau Amri, Navneet Kaur, dan Jasbir. Sertifikat-sertifikat itu diduga diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang kemudian ditingkatkan menjadi SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

KMMB-SU juga menyoroti salah satu SHM yang disebut diterbitkan saat pemiliknya diduga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan proses administrasi.

Dalam laporan tertulisnya, KMMB-SU menilai penerbitan lima SHM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 juncto Pasal 55 KUHP.

KMMB-SU berharap Polda Sumut dapat menangani laporan ini secara profesional dan transparan guna menjamin kepastian hukum serta mencegah konflik agraria yang lebih luas. 

Terkini