DUMAI, PAB ---
Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai, turut hadir dalam kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dilaksanakan oleh Kantor Bea Cukai Dumai pada hari Rabu, 26 November 2025. Acara yang berlangsung di Lapangan Tembak Laras Panjang Detasemen Arhanud 004 Rudal, Dumai, ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Dumai.
Selain Danlanal Dumai, turut hadir dalam acara tersebut Walikota Dumai, perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dumai, Komandan Distrik Militer (Kodim) 0320 Dumai, Komandan Satuan Radar (Dansatrad) 232 Dumai, Kepala Kepolisian Resor Dumai, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Ketua Pengadilan Negeri Dumai, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, perwakilan dari Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) Rudal 004/WSBY Dumai, Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan Dumai, Balai Karantina Pertanian Kelas I Wilayah Kerja Dumai, Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Dumai, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dumai, Badan Narkotika Nasional Kota Dumai, Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, serta perwakilan dari Kanwil DJBC Riau.
Kolonel Laut (P) Abdul Haris menyatakan dukungannya terhadap upaya Bea Cukai Dumai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal. "Kehadiran kami di sini adalah bentuk sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai serta seluruh Forkopimda dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah perairan Dumai dari berbagai tindak kejahatan, termasuk penyelundupan barang ilegal," ujarnya.
Kegiatan pemusnahan ini meliputi berbagai jenis barang hasil penindakan selama periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025, termasuk rokok ilegal, minuman beralkohol, telepon seluler, laptop, pakaian bekas, kosmetik, serta produk makanan dan minuman tanpa izin. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 4.629.887.309 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.217.417.524.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan. Bea Cukai Dumai juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran kepabeanan.