Pengamat Hukum Desak Kajati Sumut Periksa Kastel Batubara Soal Tak Tanggapnya Informasi Dugaan Korupsi

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:11:22 WIB

Medan,(PAB)– 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih memonitor dan belum ada tindaklanjut soal laporan tak tanggapnya Kasi Intel Kejari Batubara berinisial OBS soal informasi dugaan korupsi di Dinas PUTR Batubara.

Hal ini dikatakan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi, SH, MH saat dikonfirmasi pada Kamis (23/10/25). "Kita monitor," balasnya dengan singkat melalui pesan whatsApp.

Terkait hal itu, Pengamat hukum Adv Bistok P Malau, SH meminta agar Kajati Sumut segera memeriksa Kasi Intel Batubara yang terkesan sepele atas informasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.

"Kajati Sumut harus segera periksa Kasi Intel Batubara, seharusnya dalam penyampaian informasi dari masyarakat harus cepat menanggapinya, jangan terlalu sepele karena itu menyangkut uang negara, kalau seperti itu kita sebagai masyarakat patut curiga kenapa tidak ada kelanjutannya," kata Bistok P Malau, SH.

Ia juga menyampaikan bahwasanya dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 sudah jelas dikatakan setiap pengaduan masyarakat yang diterima baik secara tulisan, lisan, maupun secara elektronik wajib ditindaklanjut dan diberitahukan kepada pelapor.

"Dalam peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 dan 6, Pasal 10 sudah jelas dikatakan setiap pengaduan masyarakat yang diterima wajib dicatat, ditelaah, dan diberikan tindak lanjut baik secara tulisan, lisan maupun secara elektronik dan setiap pengaduan harus mendapatkan respon atau pemberitahuan tindaklanjut kepada pelapor," tegas Bistok P Malau, SH.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batubara OBS, SH dilaporkan masyarakat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Pengawasan atas dugaan mengabaikan atau istilah kerennya cuekin laporan informasi dugaan korupsi yang diduga tidak ditindaklajuti sebulan lalu.

Laporan tersebut disampaikan Jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) Andry Pratama, Kamis (9/10/25) setelah informasi temuan BPK RI Perwakilan Sumut atas temuan pengadaan Biosolar di Dinas PUTR Batubara TA 2024.
LHP BPK RI Perwakilan Sumut atas telaahan tata kelola keuangan di Dinas PUTR Batubara ini sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 Tanggal 23 Mei 2025.

Kepada wartawan, Kamis (9/10/25) Pelapor mengaku, pada 1 September 2025 sebagai Jurnalis yang memiliki hak sosial kontrol sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, menginformasikan temuan dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut kepada Kasi Intel Kejari Batubara OBS, SH via sambungan telpon dan pesan WhatsApp.

Namun hingga awal Oktober 2025 tak ada klarifikasi, konfirmasi atau penyampaian proses hukum, baik telaahan atau pengumpulan data dan keterangan yang diterima informasinya oleh penyampai informasi.

Jelas, pemberi informasi kecewa. Kinerja Seksi Intelijen Kejari Batubara dituding cuek atas informasi yang disampaikan berdasarkan dokumen Auditor Negara itu.

Menghindari bias dan menghindari tak berjalannya proses hukum atas informasi yang disampaikan ke APH ini, pemberi informasi melaporkan Kasi Intel Kejari Batubara OBS, SH ke Kajati Sumut melalui Asisten Pengawasan secara tertulis ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.

"Agar tak bias dan memastikan semua informasi atas dugaan tipikor diproses hukum, maka saya melaporkan Kasi Intel Kejari Batubara OBS, SH ke PTSP Kejati Sumut tujuan ke Pak Kajati dan Aswas. Laporan saya telah disampaikan dan diterima staff PTSP Tasya," ujar Andry.

Kepada media, Kamis (9/10/25) Kasi Intel Kejari Batubara OBS, SH mengaku, hanya menerima pesan WhatsApp dari pelapor. Bahkan OBS, SH mengaku telah dihubungi Bendahara Forwaka Sumut.

OBS, SH berdalih informasi via pesan WhatsApp bukan Laporan Dumas, namun saat ditanya mengapa informasi tak diproses atau diendapkan, OBS, SH berdalih, telah melakukan telaahan yang tak bisa disampaikan ke publik.
Atas akan dilaporkan ke Asisten Pengawasan, OBS, SH tak bergeming. Dia kembali menyampaikan telah melakukan telaahan.

KLARIFIKASI

Menanggapi laporan ke Kasi Intel Kejari Batubara ini, Asisten Pengawasan Kejati Sumut Darmukit, SH, MH merespon cepat. Kepada media, Kamis (9/10/25) Darmukit berjanji akan melakukan klarifikasi ke Kejari Batubara dan akan segera mempelajari laporan masyarakat.

"Akan kita klarifikasi ke Kejari Batubara, saya sedang berada di Kepulauan Nias mendampigi Kajati Sumut dan akan mempelajari laporan masyarakat," ujarnya via pesan WhatsAppnya disela pendampingan kunjungan Kajati Sumut DR Harli Siregar, SH, M.Hum di Kepulauan Nias.

Terpisah, Asisten Pembinaan Nyoman Sucitrawan, SH, MH saat dimintai tanggapan menganjurkan media menyampaikan ke Asintel Kejati Sumut informasi laporan masyarakat atas kinerja Kasi Intel Kejari Batubara agar segera ditindak lanjuti.

"Info ke penkum, biar diteruskan ke asintel ya, biar asintel koordinasi dgn batubara bang, biar sega di TL. Segera," pungkas Nyoman Sucitrawan.

Kembali ke Pelapor. Dia mengaku, bukan hanya sekali dugaan informasi yang dilaporkan minim respon di Kejari Batubara. Pada bulan Februari lalu, jurnalis mengaku, telah menyampaikan informasi terkait dugaan korupsi di Dinas PUTR Batubara namun tidak direspon oleh Kasi Intel Kejari Batubara Oppon Beslian Siregar.

Namun pada akhirnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUTR Batubara pada bulan September lalu yang dilaporkan oleh jurnalis tersebut kepada Kasi Intel Kejari Batubara.

Berbagai regulasi mengatur atas kewajiban Jaksa yang bertugas sesuai bidangnya di Kejaksaan semua tingkatan untuk merespon informasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.

Diantaranya Pasal 30 ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (jo. UU No. 11 Tahun 2021) materi pokoknya, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi, serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana.

Selanjutnya, Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 mengatur Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Ini adalah dasar utama bagi Kejari dalam menangani laporan masyarakat.

Rinci Peraturan Jaksa Agung ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1): Setiap pengaduan masyarakat yang diterima wajib dicatat, ditelaah, dan diberikan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4: Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis, lisan, maupun melalui sarana elektronik. Pasal 5 dan 6: Setelah menerima pengaduan, Kejaksaan wajib melakukan penelaahan awal untuk menentukan apakah laporan tersebut mengandung indikasi tindak pidana, khususnya korupsi. Layak untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pasal 10: Setiap pengaduan harus mendapat respon tertulis atau pemberitahuan status tindak lanjut kepada pelapor.

Artinya: Kejari tidak boleh diam terhadap laporan masyarakat. Harus ada respon resmi: diteruskan, diklarifikasi, atau diberi alasan jika tidak bisa ditindaklanjuti.

Dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor INS-004/A/JA/08/2016 dipaparkan juga atas penanganan Pengaduan Masyarakat Secara Cepat dan Transparan. Instruksi ini menegaskan agar seluruh satuan kerja Kejaksaan. Termasuk Kejari wajib Membuka akses pelaporan masyarakat (kotak pengaduan, email, hotline, website). Memberikan respon cepat (maksimal 7 hari kerja) terhadap pengaduan yang masuk. Menyampaikan hasil tindak lanjut kepada pelapor secara tertulis.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan merincikan dalam Pasal 4 ayat (2): Kejaksaan wajib memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, termasuk informasi mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi. Termasuk kewajiban memberi tanggapan atau klarifikasi terhadap informasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat, selama tidak mengganggu proses penyelidikan.
Insan Adhyaksa atau personil Kejaksaan juga diikat dalam Kode Etik Jaksa dan Pedoman Perilaku Jaksa (PER-014/A/JA/11/2013). Menegaskan bahwa jaksa wajib: Bersikap terbuka terhadap pengaduan masyarakat dan menindaklanjutinya secara profesional, objektif, dan transparan.

Terkini