Dugaan Kredit Macet PT Pangripta Di Bank Sumut Medan Senilai Rp23 M, Sudah Masuk Analisa dan Telaah Kejati Sumut

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 07:22:18 WIB

MEDAN || PAB----

Dugaan kredit macet Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 23 Miliar PT Pangripta pada PT Bank Sumut berpotensi kerugian keuangan negara sejak 1994 hingga sampai sekarang belum juga dikembalikan (bayar) sudah memasuki proses tahap analisa dan telaah di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Hal ini dikatakan Kasi Penkum M Husairi Melalui pesan singkat via WhatsApp nya kepada wartawan media ini, Jumat (10/10/25). Selanjutnya Husairi mengatakan bila ada perkembangan dari hasil analisa dan telaah oleh tim, akan kita sampaikan lagi, " ucapnya.

Beberapa hari lalu sempat diberitakan oleh media-media online  dugaan Kredit macet senilai Rp 23 Miliiar sejak tahun 1994 hingga sekarang belum juga tuntas. Bahkan kreditur Bank Sumut, Elbiner Silitonga Bos PT Pangripta dikabarkan telah meninggal dunia.

Disebutkan juga dalam pemberitaan di beberapa media online tersebut, diduga manajemen Perbankan belum melakukan upaya maksimal dalam menagih uang milik negara ini. Disebut-sebut manajemen Bank plat merah ini, belum berupaya dalam pengembalian uang negara melalui  Ahli Waris Elbiner Silitonga. Bahkan Agunan tanah seluas 70 Ha sekitaran di Kualanamu tersebut  belum dilego.

Dalam pemberitaan media online tersebut juga diberitakan, Bagian Legal Bank Sumut Faisal Lubis mengakui masih mempelajari masalah kredit macet yang disampaikan awak media dalam pemberitaan. Dia lalu meminta Staff Divisi Penyelamatan Kredit Mahruzar untuk memaparkannya.

Mahruzar didampingi Staff Humas Jalaludin Ibrahim dan beberapa staff lain seperti yang telah dilansir media-media sebelumnya memaparkan, " kredit macet PT Pangripta telah menjadi agenda penyelesaian setiap tahunnya. Namun Bos perusahaan Property Elbiner Silitonga ini telah meninggal dunia sehingga kesulitan bagi menegeman dalam penyelesaiannya, " Terang Mahruzar.

“Elbiner Silitonga sudah meninggal, masalah kredit PT Pangripta ini dalam agenda penyelesaian setiap tahunnya dan sudah mendapatkan pendampingan dari TUN Kejatisu dan Koorsupgah KPK,” katanya sembari mengatakan hingga saat ini, kasus dugaan kredit macet senilai Rp 23 miliar ini juga belum selesai.

Disinggung upaya penyelesaian pengembalian uang puluhan miliar ini, Mahruzar dan para staff Bank Sumut tak mampu menjelaskan. Bahkan dua orang Divisi Penyelamatan Kredit Bank Sumut di ruang itu mengaku tak tahu apakah manajemen Bank Sumut telah menemui Ahli Waris Elbiner Silitonga atau belum.

Puluhan tahun kredit macet puluhan miliar di Bank Sumut ini menimbulkan tanda tanya, "Mengapa objek agunan tak dilelang guna menyelamatkan uang negara yang dipinjam kreditur??????......

Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut) Irwansyah mendapatkan informasi Kreditur berbadan hukum itu melakukan pinjaman modal lebih kurang Rp 23 Miliar kepada Bank Sumut. Disebut-sebut, untuk pembangunan property di areal Kualanamu. Areal tersebut lebih kurang 67 Ha - 70 Ha.

Terindikasi, lanjutnya, diduga ada konspirasi antara Bank Sumut dengan perusahaan Kreditur itu karena di areal tersebut tidak ditemukan ada pembangunan berupa bangunan rumah. Hal ini dibenarkan oleh warga yang tinggal di sekitar areal jalan Suka Tani Kualanamu  Deli Serdang. Bahwa lahan tersebut tidak pernah ada pembangunan ataupun property,” ungkap Ketua Umum FKSM Sumut itu.

FKSM Sumut meminta, Gubsu Bobby Afif Nasution dan Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum melakukan langkah penyelamatan secara pidana dan perdata atas mengendapnya uang negara yang sejak 30 tahun lalu.

Penyelamatan uang negara, tegas Irwansyah, menjadi aspek penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo guna mendorong pembiayaan pembangunan, peningkatan SDM dan kesehatan serta sektor lain di tengah masyarakat.

“Lama uang Bank Sumut yang tak belum tahu rimbanya ini, menimbulkan spekulasi liar. Ada apa antara Bank Sumut dengan PT Pangripta ?,” tanya Aktivis ini. (Tim)

Terkini