Cacat Administrasi, Wisata Kerangan Land Terindikasi Rugikan Uang Negara Puluhan Juta

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:29:20 WIB

Langkat, (PAB)------

Hanya berjalan lebih kurang dua bulan semenjak di resmikan PJ Bupati Kabupaten Langkat, Faisal Hasrimi pada Kamis 23 Mai 2024, wisata destinasi "Kerangan Land" dibawah kelola Bumdes Desa Baru Pasar VIII kecamatan Hinai resmi tak lagi beroperasi sejak Juli 2024 dan sampai sekarang.

Pengamatan wartawan dilapangan, tampak lokasi wisata Kerangan Land tak ada aktifitas kegiatan dan hanya menyisakan satu bangunan pendopo utama dan dua pondok bambu yang terbengkalai.

Sedangkan properti bangunan yang menggunakan dana Desa Baru Pasar VIII sebanyak Rp. 80 juta yang digelontorkan untuk program wisata Kerangan Land tersebut belum diketahui  keberadaannya.

Penyebab terhentinya kegiatan usaha pengelolaan wisata Kerangan Land yang berada disamping danau teratai kerang yang dikelilingi hamparan sawah warga pun menyita perhatian masyarakat.

Ditutupnya pengelolaan usaha destinasi wisata kuliner pematang sawah tersebut ditenggarai adanya konflik pengelola (Bumdes) dengan pemilik lahan, Syaiful.

Syaiful disebut- sebut tak terima dengan kesepakatan perjanjian kerjasama yang telah dibuat lantaran merasa dirugikan.

Lantas Syaiful meminta pengelola untuk menghentikan kegiatan dan menutup usaha wisata Kerangan Land.

Sehingga penggunaan dana desa sebanyak Rp.80 juta diduga terbuang begitu saja tanpa pertanggungjawaban para pihak pengelola dan kuasa pengguna anggaran desa dalam hal ini menjadi tanggungjawab kepala Desa Baru Pasar VIII kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Indrawan Syahputra.

Kepala Desa (Kades) Baru Pasar VIII, Indrawan Syahputra saat ditemui wartawan, Rabu (15/1/2025) di kantornya membenarkan penutupan atas usaha pengelolaan wisata Kerangan Land.

" Bundes tak lagi melanjutkan pengelolaan wisata Kerangan Land, karena pemilik lahan tak komitmen dengan kesepakatan jadi sudah disepakati untuk tidak dilanjutkan" ujar Indrawan.

Soal apa kenapanya, Indrawan mempersilahkan wartawan bertanya langsung kepada Pemilik lahan, Syaiful dan warga sekitar.

" Biar langsung tau kenapa kita tak melanjutkan pengelolaan wisata Kerangan Land tersebut, atau bila perlu biar kita kumpulkan semua pihak untuk membahas ini, enggak apa-apa kita siapkan waktunya" tegas Indrawan.

Sebelumnya, Indrawan menerangkan bahwa sejak awal proses perencanaan administrasi dan perjanjian yang di buat oleh kedua belah pihak diduga kurang administrasi yang seolah di paksakan oleh pengelola Bumdes, dan hal ini diakuinya ketika memberi keteranganya kepada awak media, Jumat (10/1/2025) sebagai mewakili ketua Bumdes 

 "Terkait kekurangan administrasi itu benar dan  saya mengakui itu semua kesalahan saya bang" ucap Indrawan yang didampingi Sekdes, Dwi Kartika dan ketua Bumdes, Siti Maimunah. 

Indrawan menjelaskan  bahwasannya pihak rekanan pemilik lahan  berulah dengan tidak mematuhi isi perjanjian kontrak kerja sama.

" Disini juga perlu abang fahami bahwa Ipul pihak rekanan ternyata ingkar janji" katanya.

Terkait tindak lanjut permasalahan yang sudah memakan waktu lebih dari lima bulan itu Indrawan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut uang kembali kepada rekanan.

"Saya bertanggung jawab atas permasalahan ini dan saya akan menempuh jalur hukum terkait permasalahan ini agar Negara tidak merugi"tutupnya.(BA).

Terkini