BANDUNG,(PAB)----
Peredaran gelap obat keras type G kian marak di beberapa wilayah di Provinsi Jawa Barat, hingga kata darurat obat keras Tramadol dan Hexymer menjadi kewaspadaan bagi masyarakat, yang mana kedua jenis obat tersebut merupakan jenis obat yang pengunaannya harus berada dibawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan.
Namun ternyata peredaran dan penggunaan kedua obat obatan yang status edar terlarang ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.
Melalui hasil investigasi dilapangan, ditemukan beberapa toko kelontong maupun toko berkedok kosmetik melakukan penjualan jenis obat type G tersebut.
Warga penjual mengakui omset yang didapat dalam menjual obat tersebut memberi keuntungan yang besar bagi pedagang yang mencapai puluhan juta rupiah dalam sehari.
Ironisnya, peredaran obat terlarang tersebut berjalan lancar dengan metode yang sudah terstruktur, sebagaimana diketahui bahwa ada kode dengan sebutan nama-nama kelompok yang menjadi jaringan penjualan dan pendistribusian kedua jenis obat berbahaya tersebut.
Salah satu nama kelompok yang bermain dengan perdagangan gelap obat type G tersebut yakni kelompok "Burhan".
Kelompok Burhan terbentuk
dibeberapa wilayah seperti Bandung, Sumedang, Cimahi dan Soreang.
Kelompok ini diduga mengkoordinir ratusan toko di wilayah Jawa Barat yang bertugas mengkondisikan toko-toko untuk mengedarkan obat-obatan keras.
Biasanya toko-toko yang dikoordinir berkedok toko obat berjualan dimulai sejak pagi hari, dimana banyak karyawan dan anak sekolah anak yang di bawah umur mulai mengkonsumsi tanpa mereka tau gimana effect kedepan tentang bahayanya mengkonsumsi obat terlarang tersebut.
Obatnya dijual murah kisaran Rp 4.000,- s/d Rp 10.000,- untuk menjangkau pasar sampai kepada kalangan bawah.
Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.
Siapa dibalik kelompok ‘BURHAN’ ?
BURHAN bukanlah nama seseorang melainkan sebuah kode atau sandi yang digunakan untuk menandai toko-toko yang masuk dalam konsorsium. Konsorsium ini ditandai dengan adanya stiker logo bergambar ‘Burung Hantu’ yang dikelola oleh beberapa orang ditiap-tiap wilayahnya.
Hasil investigasi lapangan didapati beberapa nama yang sering disebut oleh penjaga toko yang menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, seperti RMD untuk wilayah Sumedang dan Kabupaten Bandung, RK untuk wilayah Rancaekek dan sekitar, kemudian BG dan HRN untuk wilayah kota Bandung dan sekitarnya.
Sementara itu, warga inisial Rey menyebutkan peredaran obat type G ini melibatkan oknum Yonif 330.
" Namanya Aan, Ramdan, & Parman Penjual obat obatan terlarang type G tersebut" ujarnya.
Dikatakan Hajiri, Aan merupakan oknum Yonif 330 bekerjasama dengan seseorang bernama Parman pelaku pemain Obat Obatan Terlarang Type G .....
hajiri menyakini peredaran atas dua jenis obat keras tersebut berlangsung secara terstruktur, sistematis dan masif menyebabkan sulitnya aparatur penegak hukum untuk menyentuh kelompok-kelompok ini dalam jerat hukum.
" Perlunya keberanian dan kredibilitas yang tinggi untuk aparat dapat menindaklanjuti permasalahan darurat obat keras diwilayah Jawa Barat ini" imbuhnya.
Selanjutnya dukungan dari pemerintah daerah juga diperlukan untuk dapat memberantas peredaran Tramadol yang dapat digolongkan sebagai narkotika. Tidak hanya sampai disitu peran BNN Provinsi Jawa Barat juga dibutuhkan dalam membantu Polri khususnya Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti peredaran Tramadol dan Hexymer.
Sinergisitas Aparatur Penegak Hukum, Dinas Kesehatan, PJ Gubernur Jawa Barat, bersama dengan para tokoh masyarakat dibutuhkan dalam memerangi peradaran obat obatan keras Type G guna menciptakan Jawa Barat Juara Lahir Batin.(Red)