LSM Suara Proletar: Laporan Dugaan Korupsi Di Disdik Kabupaten Batubara Harus Ditindaklanjuti

Ahad, 25 Agustus 2024 | 21:22:20 WIB

MEDAN,(PAB)----    

Menyikapi adanya kesan yang mengindikasikan terjadinya stagnasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi pada dinas pendidikan (disdik) kabupaten Batubara sebagaimana pengaduan Komunitas Peduli (Kompi) kabupaten Batubara pada tanggal 28 Agustus 2023 yang lalu hingga berita ini diturunkan sudah memakan waktu satu tahun.
     

Dugaan korupsi yang terjadi pada 57 item kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut diterangai mengalami kerugian negara mencapai 10,8 miliar rupiah lebih. Sebagaimana informasi yang diperoleh LSM SUARA PROLETAR menurut Yos A.Tarigan selaku kasi penkum kejatisu, kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Batubara.
     

Akan tetapi, sekitar 1 bulan setelah Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batubara menyatakan bahwa dari hasil gelar perkara yang disampaikan pada media pada tanggal 24 April 2024 telah ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum pada laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, 21 Mei 2024 diperoleh informasi bahwa kasi pidsus kejaksaan negeri Batubara dimutasi.
     

Tidak hanya itu, pada 5 Juni 2024 kepala kejaksaan negeri Batubara juga diserahterimakan, hal ini menjadi tanda tanya besar, karena mutasi tersebut terjadi tidak lama setelah 24 April 2024 Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batubara menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
     

Artinya, mengapa tidak lama setelah status penanganan kasus dugaan tindak pidana tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, kasi pidsus dan kajari Batubara dimutasi. Apakah hal ini memang merupakan hubungan sebab akibat atau karena penyegaran. Pastinya, 4 bulan setelah status penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, kasus tersebut terkesan mengalami stagnasi.
     

Atau, apakah hal ini mengindikasikan bahwa aktor yang ditemukan telah melakukan adanya unsur perbuatan melawan hukum tersebut memang "player" sehingga kasi pidsus dan kajari Batubara dimutasi.
 

Dan apabila kajari serta kasi pidsus pengganti yang dimutasi tersebut tidak mampu menyelesaikan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebaiknya kasus tersebut dikembalikan kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara atau pejabat pengganti yang dimutasi tersebut "mundur dari jabatannya", kata Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP.

Terkini