Murni Korban Penganiayaan Resmi Laporkan Kakak Kandung Ke Polres Belawan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 22:26:29 WIB

Medan,(PAB)-----

Murni (36) korban penganiayaan di Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli resmi melaporkan pelaku ke Unit PPA Polres Belawan, Sabtu (27/07/2024). Petugas kini sedang melakukan upaya menyelidiki kasus tersebut serta akan memanggil saksi - saksi. 

Seperti diketahui, terduga pelaku tak lain adalah kakak kandung korban, inisial SH terduga pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan sapu dibagian kepala dan tubuh korban, pada kejadian jum'at (26/07) kemarin. 

Korban mengalami luka robek di bagian kepala sedangkan bagian bahu mengalami memar hingga menyebabkan korban merasa pusing. 

Korban resmi melaporkan kakak kandungnya SH dengan bukti lapor nomor LP/B/404/VII/2024/SPKT Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumatera Utara pada tanggal 27 Juli 2024.

" Sebelumnya sempat dilakukan mediasi, namun saya tidak terima dan tetap melaporkan pelaku ke pihak kepolisian agar ada efek jerah kepadanya," ujar Murni (korban), Sabtu (27/07/2024). 

Korban Murni berharap, agar pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan secepatnya untuk menangkap pelaku dan memproses secara hukum.

Sebelumnya, Murni (36) warga Kelurahan kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan ini dianiaya oleh kakak kandungnya sendiri, Jum'at (26/07/24).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka koyak dibagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan intensif. 

Kejadian ini berawal, saat korban mendatangi kakak kandungnya berinisial SH.

Korban mendatangi pelaku (kakak kandungnya) karena tidak Terima atas perkataan " Kau tukang santet kan" ucapnya menirukan perkataan pelaku kepada korban. 

" Saya tidak tahan lagi mendengar lontaran kata kata dia bang, bilang saya tukang santet, lalu saya datangi dia, dan saya bilangin ke kakak saya, jaga mulut mu, dan tak berapa lama di langsung memukul saya dengan babi buta dengan batang sapu," kata korban dengan keadaan lemah terbaring. 

Selanjutnya, masih kata korban, selama ini , korban tinggal bersama dengan orangtuabya, dan kakak korban tidak Terima korban tinggal disitu, alasannya rumah orangtua mereka sudah dibeli kakaknya, jadi kakaknya mengusir korban dari rumah tersebut, 

" Saya selama ini tinggal dirumah orangtua saya bg, berdekatan dengan rumah kakak saya, dan saya di usir dia, karena rumah itu sudah dia beli, setelah saya keluar dari rumah itu, kakak saya bilang sambil menggunakan handphone sambil berkata saya itu tukang santet, siapa yang tidak geram melihat perkataannya." ujarnya. 

Setelah kejadian penganiayaan tersebut, tak berapa lama, pihak Kamtibmas bersama pelaku mendatangi rumah korban dengan bertujuan untuk dilakukan mediasi, namun korban tetap tidak Terima mediasi tersebut dan korban akan melaporkan kakak kandung nya ke polisi. 

" Saya tidak mau mediasi dengan kakak saya, saya tetap akan melapor ke polisi, biar dia tau gimana di dalam penjara, biar ada efek jera baginya, jangan sementang dia orang berada suka hatinya kepada saya," Ucap korban

(Red)

Terkini