BELAWAN,(PAB)----
Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Pelabuhan Belawan kembali paparkan sejumlah hasil tangkapan dan pelaku kejahatan jalanan dalam jangka waktu seminggu,Jumat (20/7/18).
Dari hasil operasi kejahatan jalanan tersebut KasatReskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jeriko Lavian Chandra memaparkan berbagai tindak kejahatan yang dilakukan jajaran Polres Pelabuhan Belawan diantaranya
Curas 1 Kasus dengan tersangka 1 orang.
Barang Bukti,1 buah pisau kecil jenis celurit.
Kemudian Curanmor 1 Kasus dengan tersangka 1 orang.
Barang Bukti dalam pencarian (DPB), adapun kasus Penggelapan sepeda motor terdiri dari 2 Kasua 4 orang tersangka.
Barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 unit HP merk Mito.Selain itu dalam kasus Penipuan terdapat 1 Kasus dan 1 orang tersangka dengan Barang bukti nihil.
Penangkapan yang dilakukan Polsek Belawan pada Jumat,(20/7/18) pagi berhasil mengamankan 10 unit mesin judi jakcpot (Dindong)1 Kasus yakni 4 orang tersangka beserta ratusan koin dan uang tunai senilai Rp. 40.000,-.
Tindak kejahatan ringan atau Kejahatan terhadap kesopanan terdiri dari 1 kasus
tersangka 1 orang dengan barang bukti nihil.
Sementara hasil operasi dari Polsek Belawan mampu mengamankan Premanisme yaitu sebanyak 9 Kasus 9 Orang tersangka dan
Barang Bukti uang Rp. 31.000,-.
Selain itu juga Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan kejahatan Curanmor dengan 2 Kasus dan 2 orang tersangka serta barang bukti 2 unit sepeda motor jenis Honda Vario.
Ada pula kasus Penggelapan sepeda motor 1 kasus 2 orang tersangka Barang bukti tidak ditemui.
Kasus Premanisme terdapat 18 Kasus
dan 18 orang tersangka.
Barang Bukti berhasil diamankan uang senilai Rp. 300.000,- serta 3 unit HP.
Polsek Hamparan Perak kini berhasil mengamankan perkara Curat 1 kasus dengan 2 orang tersangka dengan barang bukti 1 unit HP Samsung, 1 unit HP Advan, uang tunai Rp. 100.000,- dan 1 buah martil bergagang kayu.
Kasus Penipuan dan penggelapan 1 orang tersangka dan Barang Bukti 1 buah tas berisi 1 bilah sajam, 1 buah kartu tanda pengenal pers, 1 helai sabuk kai warna merah dan 1 unit HP.
Dari sejumlah tersangka yang diamankan sebanyak 46 orang yang terdiri dari kasus Curat, curas, curanmor, Sajam, judi dan premanisme.
Kasat Reskrim AKP.Jeriko lavian chandra intruksikan personilnya untuk terus melakukan operasi K2YD tanpa harus pandang bulu guna menekan angka kejahatan diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
"Mengingat Intruksi Kapolri, saya tekankan pada anggota agar tetap melakukan razia, khususnya tindakan kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat,"ujarnya.(Ali)