Langsa l PAB l--- Sejumlah Komite Peralihan Aceh (KPA), Dewan Pimpinan Sagoe (DPS), Dewan Pimpinan Gampong (DPG), Jaringan Aneuk Syuhada (JASA) serta Simpatisan Partai Aceh Kota Langsa Menolak Irfansyah sebagai Pj Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kota Langsa.
Kegiatan penolakan tersebut, di gelar pada salah satu warung kopi (Warkop) Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Langsa Timur, Jumat (17/5) turut dihadiri, perwakilan KPA Langsa dihadiri Tgk Furqan Al Yamani (TGk Patok) Muhammad Isa ,S.Sos (PS Ma Isa) yang juga mantan Ketua KPA Kota Langsa, Muhammad Amrizal (Ma Op), Basri.
Selanjutnya, Mantan Ketua DPS PA Langsa Timur Hafiddun (Abang), Ketua DPS PA Langsa Baro Marzuki Abdullah (Cek Ki), DPS PA Langsa Lama Syahnur (Canu), DPS PA Langsa Barat Abdullah (Abe) dan Ketua DPS PA Langsa Kota Syafrizal (Jagat), perwakilan DPG dan sejumlah simpanan PA.
Mantan Ketua DPS PA Langsa Timur Hafiddun (Abang) dalam pertemuan tersebut menyatakan, kami menolak keras tindakan yang dilakukan oleh Pj Ketua DPW PA Kota Langsa yang semena-mena memecat semua atau ke lima DPS PA dalam wilayah Kota Langsa dengan tanpa ada surat SP1-SP3 dan tidak sesuai dengan AD/ART Partai Aceh serta dilakukan secara tidak transparan.
Lanjutnya, pemberhentian Ketua DPS PA seKota Langsa tersebut tidak pernah diberikan satu surat apapun hingga detik ini. Sehingga dalam setiap rapat DPW dalam mengambil sebuah keputusan juga tidak pernah dilibatkan.
Untuk diketahui, oleh pihak DPP PA bahwa bukan DPS saja yang diruntuhkan oleh mereka, tapi seluruh Ranting DPG yang ada di Kota Langsa diberhentikan secara tidak hormat tanpa pemberitahuan apapun dan merekrut kepengurusan baru.
Adapun, Ketua DPS PA SE Kota Langsa yang di pecat ini adalah merupakan orang-orang pendiri Partai Aceh dari tahun 2009, tandas Abang.dan tidak menutup kemungkinan apabila DPP pa tidak menyelesaikan masalah ini kami tidak akan berpartisipasi dalam pemenangan Pemilu kada yang di usung oleh partai Aceh kota langsa.
Sementara, Mantan Ketua DPS PA Langsa Baro Marzuki Abdullah (Cek Ki) mengatakan, hal seperti itu tentu melanggar ketentuan AD/ART partai. Maka dari itu, kami meminta Dewan Pimpin Pusat Partai Aceh (DPP-PA) untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di Kota Langsa sesuai AD/ART Partai Aceh.
Dikatakannya lagi, secara legalitas DPS seKota Langsa yang sah saat ini yaitu kami, sebab kami masih terdaftar legalitasnya di Kesbangpol Kota Langsa dan SK kami masih panjang hingga tahun 2025.
Maka dalam hal ini, kami minta kepada Mahkamah Partai Aceh untuk menyelesaikan permasalah ini dengan Arif dan bijaksana demi kelanjutan Partai Aceh di Kota Langsa dan mengharapkan terbentuknya Ketua DPW-PA Kota Langsa yang Definitif, imbuh Cek Ki. (B.01/ril)