Jakarta- PAB Online
Legislator di Senayan melalui Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan, menyatakan komisi itu meminta pemerintah menghentikan kerjasama PT Telkom dengan Singtel dari Singapura dalam pembuatan e-goverment.
Menurutnya, kerjasama tersebut berpotensi merecoki/memperlemah pertahanan Indonesia.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan PT Telkom secara terang-terangan telah membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara," kata dia, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, sebelum menggelar rapat dengan deputi Kementerian BUMN dan PT Telkom.
"Bahkan, jika rencana itu terus dilanjutkan, maka jangan salahkan publik menilai menteri BUMN dan PT Telkom patut diduga sedang menjual rahasia negara ke pihak asing. Dan itu merupakan kejahatan yang tidak boleh ditolerir," kata dia.
Kerjasama PT Telkom dengan Singtel untuk e-goverment juga dinilai melanggar UU dan hukum yang membahayakan kedaulatan bangsa.
Menteri BUMN dan PT Telkom, ujarnya, telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Demikian seperti yang dikutip dari LKBN Antara.
Dalam peraturan pemerintah itu, dikatakan pembangunan pusat data wajib dilaksanakan dalam negeri. Hal itu sebagai bentuk perlindungan data informasi dan penegakan hukum.
"Jika terus dilaksanakan kerjasama tersebut, menteri BUMN, direksi PT Telkom, dan pihak-pihak terkait lainnya, secara nyata melanggar hukum atas praktik yang membahayakan kedaulatan negara, dan boleh jadi akan terus dikenang oleh sejarah sebagai pihak-pihak yang merongrong kedaulatan NKRI. Ini jelas berbahaya," kata politisi Partai Gerindra itu.(KR)