Dumai, (PAB) ---
Bertempat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai telah melaksanakan Penerbitan Permohonan Dokumen Pejalanan Republik Indonesia (DPRI) dengan masa berlaku 10 Tahun, sesuai Surat edaran yang telah dikeluarkan dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-0728 Perihal Implementasi Kebijakan Masa Berlaku Paspor Biasa paling lama 10 Tahun.
Dalam hal ini dilapor juga Kepada yang terhormat kepala wilayah Kemenkumham Riau
Kepala divisi keImigrasian Riau,kepala Administrasi Kemenkumham Riau,
Kepala Imigrasi Dumai siap melaksanakan peraturan ini untuk menciptakan yang lebih baik lagi kedepanya dan untuk yang lebih bagus lagi sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan
Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Lalintalkim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai,berupaya untuk mencapai kemungkinanya yang lebih bagus lagi yang sekarang dan untuk yang akan datang
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dilaksanakan dengan baik dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku
Eli