LABUHANBATU, ( PAB) ---
Kegiatan pekerjaan peremajaan tanaman kelapa sawit ( replanting) seluas 300 Ha.di Afdeling VI PTP.Nusantara IV kebun Meranti Paham ( MEP) Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu dikerjakan oleh kontraktor PT.RISA AGRINA SARA.
Untuk melihat apa-apa saja pekerjaan yang harus dikerjakan kontraktor ini awak media meminta kepada pelaksana kontraktor dilapangan, Senin (11/07)2022) dari Standart Operasional Prosedur ( SOP) namun pelaksana lapangan tidak bersedia memberikannya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyediakan memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik hal ini sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 fasall 28 f yang menyebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi publik .
Dengan apa yang dilakukan pelaksana kontraktor PT.Risa Agrina Sara terkesan menutup-nutupi apa yang dikerjakannya, sehingga dinilai kontraktor yang mengerjakan reflanting di Afdeling VI kebun Meranti Paham ( MEP) perlu mendapat perhatian dari Manejer Kebun Meranti Paham ( MEP) dan Direksi PTP.Nusantara IV.
Penulis Team.