Pelaku Tindak Pidana Curanmor melawan Petugas dan mencoba melarikan diri terpaksa di Door

Senin, 04 Juli 2022 | 16:28:56 WIB
Photo : Pelaku tindak pidana Curanmor.Saud Sihombing (39) ( ist)

LABUHANBATU, ( PAB) --


Kapolres Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK. melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP. Is Gunarko,Senin (04/07/2022) menyampaikan, Team Khusus Anti Bandit ( TEKAB) Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H.Gultom.SH.MH. berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana Curanmor bernama Saud Sihombing (39) Warga Dusun Sumber Rejo Blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel)

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol.LP/B/300/VII/2022/SPKT/Polsek KL.Hulu/Polres Lab.Batu/Polda Sumut tanggal 03 Juli 2022 yang dilaporkan Sigit Budianto.

Kapolsek Kualuh Hulu menjelaskan kronologis kejadian tentang hilangnya sepeda motor tersebut dimana Sigit Budianto hari Minggu (03/07/2022) memarkirkan sepeda motor miliknya dihalaman belakang Kapolsek Kualuh Hulu,sekira pukul 10.30 wib saat Sigit Budianto mau pulang ternyata sepeda motornya tidak ada ditempat parkir,lalu dicari kesekeliling Polsek juga tidak ditemukan akhirnya Sigit Budianto melaporkan ke Polsek Kualuh Hulu, atas pengaduan ini langsung Ipda Yuna H.Gultom.SH.MH. melakukan penyelidikan.

Hasil dari penyelidikan sehingga diketahui bahwa sepeda motor milik Sigit Budianto dibawa seseorang mengarah ke Rantauprapat, langsung Team TEKAB melakukan pengejaran dan melakukan penyisiran dan Team berhasil melihat sepeda motor tersebut terparkir dibelakang warung Afdeling II Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku sedang duduk dibelakang warung tersebut tidak jauh dari sepeda motor tersebut dan tanpa ada keraguan Team langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya Team melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya dan saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan kepada Petugas dan berusaha untuk melarikan diri sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

Kemudian Team membawa pelaku ke RSUD Siduadua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) untuk mendapatkan pertolongan medis yang ditangani dokter, selesai ditangani dokter Team membawa Pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, sebut Kapolsek AKP Is Gunarko.

Korban dalam pengakuannya mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000. dan Team mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra NF 125 TR BK 4110 YAF 1(Satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy Type A03 S.

Penulis, Thamrin Nasution

Terkini