Kasus Pengrusakan Tanaman Milik PTPN II Sei Semayang Tahap Penyelidikan, Ketum SPP PTPN II: Tangkap

Ahad, 03 Juli 2022 | 00:27:25 WIB

BINJAI,(PAB)------

Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPP) PTPN II Ir Mahdian Triwahyudi SH.MH mendesak Polres Binjai untuk menangkap otak pelaku pengrusakan tanaman milik PTPN II kebun Sei Semayang.

 

Hal ini diungkapkan di konfrensi Persnya di kantor DP VII PTPN II kebun Sei Semayang, dijalan sei lepan kelurahan Tunggurono, Sabtu (02/07/2022).

 

Ketua Umum SPP PTPN II Ir Mahdian Triwahyudi SH.MH menjelaskan, ada sekitar puluhan hektare lahan Perseroan yang selama ini ditanami tebu di jalan Bangau kelurahan Mencirim dan Tunggurono dikuasai penggarap yang mengatasnamakan kelompok tani, bahkan puluhan hektar tanaman telah dirusak oleh penggarap dengan cara meracuni dan membakar serta menjonder.

 

"Kami dari Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN II Kebun Sei Semayang Dengan ini menolak keras upaya penguasaan lahan areal HGU No 54 seluas 79,36 Hektare dan HGU No 55. 594,76 Hektare di kebun Sei Semayang," ujar Mahdian Triwahyudi.

 

Masih dikatakan Mahdian, dengan ini kami akan melakukan langka pertama dengan cara somasi terhadap pihak penggarap, dan juga pihaknya akan melakukan upaya pendekatan dengan hukum terhadap kepolisian khususnya Polres Binjai.

 

"Kami meminta kepada pihak kepolisian Polres Binjai yang dimana bertanggung jawab atas keamanan dan menindak para pelaku penggarap penguasaan lahan di areal HGU Kebun Sei Semayang secara ilegal." terangnya

 

Selanjutnya, kalau itu juga tidak di indahkan oleh pihak Polres Binjai, kami akan melakukan somasi ke Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri, dan apabila juga tidak berhasil, pihaknya akan melakukan pengusiran secara paksa," imbuhnya.

Ket photo: Puluhan hektare tanaman tebu yang masih dalam perawatan dirusak

Sementara itu, pihak dari PTPN II telah melaporkan kasus pengrusakan tanaman ini ke Polres Binjai dengan nomor STPLP /265/V/2022/SPKT - III Polres Binjai tanggal 27 Mei 2022 dan STPLP/268/V/2022/SPKT - III Polres Binjai, tanggal 29 Mei 2022.

 

"Kemarin saksi - saksi dari pihak PTPN II telah diperiksa dan harapannya, agar pihak kepolisian Polres Binjai segera menangkap otak pelaku dari pengrusakan tanaman tebu ini, atas kejadian pengrusakan tersebut pihak PTPN II kebun Sei Semayang rugi mencapai miliaran rupiah."pungkasnya.

 

Terpisah, salah seorang anggota PTPN II Kebun Sei Semayang sangat menyayangkan hal tersebut, pasalnya akibat dari ulah pengrusakan tersebut pihak PTPN II mencapai kerugian hingga miliaran rupiah, padahal sebelumnya pihak dari PTPN II telah melakukan persuasif terhadap penggarap namun hasilnya nihil.

 

"Pihak kami sebelumnya sudah melakukan pendekatan baik terhadap pihak kelompok tani, namun mereka tetap berkeras ingin mengusahai lahan tersebut, padahal dalam SK HGU ini berakhir pada Tahun 2028, ya kalau sudah eks HGU ya silahkan saja, kami pun tidak melarang," ucap salah seorang pegawai dari PTPN II kebun Sei Semayang.

 

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana ketika dikonfirmasi mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan, nanti kita infokan lebih lanjut", terangnya(**)

Terkini