Dinas Perkim Binjai Siap Beri Tindakan atas Bangunan Pabrik PT Ocean Centra Furnindo yang diduga Mel

Selasa, 14 Juni 2022 | 08:42:32 WIB

Binjai...(PAB)

Dinas Perumahan dan Pemukiman Binjai menyebutkan akan melakukan tindakan atas pengerjaan penambahan bangunan gedung pabrik PT. Ocean  Centra Furninfo di Jl. Sukarno Hatta No. 549 Km 17 Binjai, yang diduga telah melanggar Aturan terkait bangunan..(14/06/22).

Konfirmasi yang dilakukan Tim Wartawan ke kantor Dinas Perkim Binjai per 13/6/22 pukul 11 siang, yang diterima oleh Kabid Penataan Bangunan , Ahmad Khoir menjelaskan bahwa Dinas Perkim akan mengambil tindakan penegakan Perda dengan memberi peringatan dan akan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Binjai .

" Kita akan tegakkan Perda Binjai terkait bangunan...adapun surat peringatan sudah dilakukan". kata Kabid Penataan Bangunan kota Binjai Ahmad Khoir.

Namun tidak disebutkan sudah peringatan yang ke berapa dan sudah layakkah dilakukan eksekusi terhadap bangunan yang hampir selesai dikerjakan.
A. Khoir juga menjelaskan bahwa pihak PT.Ocean Centra Furnindo siap membayar retribusi bangunan namun terkendala karena belum ada Tim Profesi Ahli (TPA) sehingga belum dapat dikeluarkan ijin bangunan.

Seperti diberitakan sebelumnya bangunan penambahan pabrik tanpa ijin bangunan PT Ocean..., dimana pihak perusahaan didiuga di becking oleh seseorang yang disebut pengacara sekaligus Humas Perusahaan merangkap pengurus ijin  dan pajak PT Ocean..

Bagaimana pendirian pabrik berada di posisi Kecamatan Binjai Timur, sedangkan kota Binjai membuat aturan bahwa untuk pendirian pabrik berada pada posisi Kecamatan Binjai Utara, dan bagaimana Tim Profesi Ahli(TPA) akan melaksanakan tugas sebagai profesi jika Surat Keputusan ataupun Ijin Profesi baru disetujui setelah bangunan berdiri...(?).
Hal ini dapat menjadi pertanyaan mungkinkah diterapkan penegakan Perda Ijin  Bangunan ataukah akan menjadi alasan untuk meloloskan pelanggaran yang sudah terkondisi sebelumnya.

Warga Binjai berharap aparat penegak peraturan di tingkat yang lebih tinggi (tingkat Propinsi dan tingkat Pusat) dapat mengambil kebijakan dalam penegakan Peraturan dan Undang Undang sehingga dapat terlaksana pengawasan melekat (waskat).
(GSM)

 

Terkini