Proyek Pembangunan Tower Jaringan XL Dipertanyakan, Diduga Tidak Memiliki Izin

Sabtu, 28 Mei 2022 | 23:31:57 WIB

DELI SERDANG, (PAB)--

Pembangunan Tower XL dengan ketinggian 42 meter di keluhkan warga di Jalan.Lapangan II, Dusun 7, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang,pasalnya, selain meresahkan, pembangunan tower diduga tidak memiliki izin. 

Menurut keterangan Pak Pungut (56) yang merupakan  warga di jalan Lapangan II,Dusun 7,Desa Bandar Setia menyebutkan,merasa kecewa dengan  perjanjian sewa tanah pembangunan tower yang tepat berada di belakang rumahnya. 

Selain dirinya,lokasi tanah tetangga rumahnya telah di ukur oleh pihak tower,serta di minta tanda tangannya oleh pihak tower XL agar menyetujui pembangunan tower tersebut. 

" Memang sih ada tetangga yang berdekatan dengan lokasi  pembangunan tower XL,dan telah di minta tanda tangan oleh pihak tower, dan di ketahui Kepala Dusun," ujar Pungut kepada wartawan,Jumat (27/05/2022). 

Sebelumnya, kata Pungut, pihak tower XL berinisial ST telah mengukur lokasi tanahnya sekaligus mempertanyakan apakah pajak (PBB) tahunan sudah di bayar apa belum. 

" Pajak PBB nya belum di bayar," jawab Pungut kepada ST.

Selanjutnya, ST menyampaikan kepada Pak Pungut agar melunasi pembayaran PBB, supaya pembayaran sewa lahannya di bayar. 

" Pak Siap urus PBB tanah, baru kita kasih untuk pembayaran sewa lahan pak pungut," jelas Pungut seraya meniru perkataan Situmeang. 

Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki ketika di konfirmasi, Jumat (27/05/2022) terkait pembangunan tower XL yang diduga tidak memiliki izin mengatakan akan mengecek lokasi tersebut. 

" Akan kita cek dan suruh anggota ke lokasi ya bang," ujar Marzuki, terkesan tidak mengetahui ada pembangunan tower XL yang diduga tidak memiliki izin.(ZL0179)

Terkini