DELISERDANG,(PAB)----
Bahaya narkoba telah mengintai siapa saja,termasuk masyarakat dan anak-anak sekali pun, Hal ini perlu di sikapi dengan dengan serius oleh segala pihak khusus nya kepolisian,Jumat (01/04/2022).
Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang melaksanakan Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2019 tentang Bahaya nya Narkoba Kabupaten/kota se Provinsi Sumatera Utara di Desa Paluh Sibaji,Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang,Pada Hari Kamis Kemarin Tanggal 31/03/2022,siang.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil III Kabupaten Deli Serdang DRS.H.M.SUBANDI,ST.MM beserta rombongan dan Ps.Kanit Intel Polsek Pantai Labu,Aipda.Asmadi, Bhabinkamtibmas Paluh Sibaji dan Babinsa Paluh Sibaji menggelar penyuluhan dan sosialisai tersebut kepada Toko Masyarakat Nasri (Aci) Calon Kades Paluh Sibaji dan Warga masyarakat setempat.
DRS.H.M.SUBANDI,ST.MM mengungkapkan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba ini di gelar dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi yang luas tentang bahaya dari narkoba.
" Di harapkan dengan pemahaman ini, para pelajar akan terampil untuk menolak penyalahgunaan narkoba," kata DRS.H.M.SUBANDI ST.MM.
DRS.H.M.SUBANDI ST.MM juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat Paluh Sibaji yang telah menunjukkan komitmen kuat untuk melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
(Zulkarnain.Lubis)