LANGKAT,(PAB)------
Program yang dicanangkan Peme rintah untuk membantu masyarakat miskin melalui anak didik yang disebut Bantuan Siswa Miskin ternyata masih rancu dan diduga disalahgunakan oleh oknum operator sekolah disebut Siska di SD 050578 Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat..(01/04/22).
Hal ini dialami oleh siswi inisial AA
yang duduk di kelas 6 dan sudah menjelang tamat dimana siswi AA menangis dan merasa terkucil karena teman di sekolahnya dapat bantuan dan yang baru diusulkan juga sudah keluar bantuan dari pemerintah.
Orangtua inisial AA, Santi yang dijumpai awak media menjelaskan bahwa anaknya AA belum pernah menerima bantuan siswa miskin dari pemerintah padahal si AA sudah tidak punya bapak.
" Saya mengasuh anak saya sendiri karena Bapak AA sudah tidak ada tapi kenapa sekolah tidak mau mengusulkan agar dapat bantuan....syarat untuk permohonan bantuan sudah dipenuhi.." Kata Santi.
Santi menjelaskan bahwa telah berulangkali menanyakan perihal bantuan siswa dan Kepala Sekolah Terangena Spd selalu mengelak untuk dijumpai .
Oknum operator Siska ketika dipertanyakan terkait bantuan siswa miskin mengatakan bahwa sudah memasukkan nama AA sebagai usulan penerima bantuan namun saat ditanya tentang bagaimana bentuk usulan, apakah nama yang diusulkan boleh dilihat, Siska mengelak dengan alasan menunggu Kepala Sekolah.
"
Apakah boleh dilihat daftar nama usulan penerima bantuan...".Tanya awak media kepada Siska.
" Saya harus ijin Kepala Sekolah" Jawab Siska.
Sebelumnya awak media sudah menanyakan apakah si operator Siska dapat menjawab konfirmasi wartawan tanpa hadirnya Kepala Sekolah dan sudah disetujui Bendahara Sekolah yang bernama Fatma Juraida.
Hal ini menimbulkan kecurigaan awak media dan timbul dugaan bahwa nama AA tidak pernah diusulkan sehingga tidak pernah mendapat bantuan pemerintah.
Bagaimana pengawasan atas administrasi yang dikerjakan oleh operator sekolah dan apa sanksi jika terjadi kelalaian ataupun kecurangan...menjadi pertanyaan karena informasi yang diterima bahwa posisi operator bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan kurangnya tanggung jawab atau tidak diikat sumpah jabatan.
Sampai berita ini di release belum dilakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Inspektorat Langkat atas kejadian ini. (GSM)