Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan RLS dengan Barbut 1 Kg Sabu

Selasa, 22 Maret 2022 | 19:45:10 WIB
Photo : Tersangka RLS dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu. ( Humas Polres lb)

LABUHANBATU, ( PAB)---

KAPOLRES LABUHANBATU Anhar Arlia Rangkuti.SIK. melalui Kasi Humas Kompol Murniati SH Selasa (22/03/2022 ) mengatakan, Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan AKP. Martualesi Sitepu SH.MH. telah berhasil menindak pelaku peredaran sabu dengan barang bukti 1(satu) kg. sabu-sabu

Selanjutnya Kompol Murniati SH menerangkan, Dari hasil informasi dari Masyarakat adanya pengedaran sabu Sabtu ( 19/03/2022) untuk menindak lanjuti informasi ini Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya SH bersama Tim Unit I langsung turun ke lokasi yang di informasikan, sesampainya di lokasi Tim melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RLS ( Riski Lesmana Siregar ) alias Riski(22) warga Kotapinang Labuhanbatu Selatan ditangkap didepan rumah ibu angkatnya jalan Siringoringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Dari hasil interogasi yang dilakukan Tim, tersangka mengaku ada menyimpan sabu-sabu dibelakang rumahnya yang dibungkus sweater putih yang hendak diantarkan kepenampungnya di Aek Kanopan, adanya pengakuan dari tersangka langsung Tim melakukan pengambilan dan diamankan dan tersangka mengaku barang haram ini adalah milik ibu angkatnya.

Untuk pengembangan selanjutnya Tim melakukannya selama dua hari ke wilayah Bagan Batu- Riau dan kota Medan, namun tidak berhasil sementara  kepada tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya.sebut Kompol Murniati SH.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka berupa, 1(satu) bungkus Sweater putih diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1.026 gram, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu, 2(dua) unit Handphone,  1(satu) buah baju Sweater, 1(satu) buah tas jinjing warna kuning.

Kepada tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis, Thamrin Nasution

Terkini