Asisten II Pemkab Labuhanbatu Pimpin Rapat Pembahasan Tim Verifikasi Penyerahan PSU dari Pengembang

Jumat, 04 Februari 2022 | 13:41:52 WIB
Photo ' Asisten II Drs.Ikramsyah Putra MM Pimpin rapat pembahasan Tim Verifikasi terkait penyerahan PSU.( ist)

LABUHANBATU ( PAB) ---

Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Drs.Ikramsyah Putra MM memimpin rapat pembahasan Tim Verifikasi penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten Labuhanbatu dilaksanakan diruang rapat Bupati, Kamis, (03/02/2022) 

Prasarana, sarana, dan utilitas umum ( PSU) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan teejangkau, ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.

Jalan, ruang terbuka hijau, drainase dan sarana penerangan jalan umum termasuk prasarana, sarana dan utilitas , penyerahan ini bermanfaat agar jika ada sarana umum yang rusak bisa diperbaiki oleh Pemda, sebut Ikramsyah

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Labuhanbatu Drs.H.Sarimpunan Ritonga MPd.mengatakan, Pekerjaan ini adalah tuntutan Undang-undang yang merupakan regulasi paling kuat, apabila pengembang sudah pro aktif sudah aktif menyerahkan PSU nya berarti pengembang sudah mendukung, tidak semua pengembang perumahan itu proaktif untuk menyerahkan PSU nya, ucap Sarimpunan.

Kepala Dinas Perkim Rudi Muharriza ST.MSP. mengatakan, Terdapat beberapa kendala dalam melakukan penyerahan PSU seperti minimnya respon pengembang perumahan terhadap pengajuan penyerahan PSU persyaratan dokumen yang tidak lengkap dan tidak siapnya pengembang untuk disurvey 

Adapun hal-hal yang dilakukan untuk penyerahan PSU ini dari Pengembang perumahan, membuat Peraturan Bupati  yakni Perbup Nomor 49 Tahun 2020 membentuk Tim Verifikasi dan Sekretariat Tim Verifikasi melakukan Sosialisasi kepihak pengembang perumahan secara lisan dan tertulis, menyurati pengembang perumahan untuk melakukan penyerahan PSU kepada Pemerintah, melakukan survey penyerahan PSU ke lokasi dan terus berkoordinasi dengan Tim Verifikasi yang terdiri dari beberapa OPD terkait.sebut Rudi Muharriza.

Penulis, Thamrin Nasution 

 

 

 

 


 

Terkini