BATU BARA I PAB I----Paparan kasus kriminal di lakukan Satuan Reskrim dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan SH.MH. pada Senin Sore (13/13/2021) di halaman kantor Reskrim Polres Batu Bara.
Dari pemaparan itu berbagai kasus kejahatan yang di riliase.Ada 2 kasus kejahatan dengan kekerasan dan pembakaran rumah,yang terjadi pada warga milik Rahmat Sirait (52) warga Kec. Sei Bejangkar Kab. Batu Bara juga mertua dari seorang awak media di salah satu pemberitaan Online Esxis News wilayah Asahan Sumatra Utara .

Keterangan yang di himpun,Kasus yang paling menonjol di paparkan Satuan Kriminal Polres Batu Bara bersama Kapolres Batu Bara adalah tertangkapnya buron pembakar rumah atas inisial RFL (25) pekerja Koprasi (Penagi hutang) yang sempat melarikan diri selama 10 hari di Kecamatan Dalu Dalu Provinsi Riau.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Khusnadi SH.MH menjelaskan,kronologis kejadian pembakaran rumah milik Rahmat (52)" di Kec. Sei Bejangkar "Pada Selasa ( 23/11/2021) tersangka RFL yang menagih uang Koprasi (Kredit Harian) kepada istri korban (Rahmat) yang pada saat itu sedang sibuk melakukan aktifitas ibu rumah tangga di ruang kamar,namun tersangka RFL memaksa harus untuk segera di bayar hutang kepadanya .Sambil memasuki ruang tamu RFL melihat ada bahan bakar minyak jenis Pertailex dalam ember yang belum sempat di kemas perliter oleh Istri dari Rahmat.
"Selang beberapa waktu Rahmat yang baru pulang dari jegiatannya di luar rumah pun di sambut tagihan hutang oleh RFL sontak emosi pun timbul dan Rahmat berkata Nanti lah kami belum ada uang " RFL pun menyambut dengan perkataan bayar lah,lantas dengan perkataan yang tidak menantang RFL berkata kalau ku hidupkan mancis korek api di sini minyak ini menyambar apa tidak ya, Rahmat yang melihat melarang RFL untuk menyalakan korek apinya,tanpa sadar RFL pun menyalakan korek api di dekat BBM yang lagi di kemas perliter oleh si Rahmat,lantas api menyambar dan membuat Rahmat turut terbakar di bagian kaki,sambil berusaha memadam kan api yang terus membesar menempel di celana dan dinding rumahnya Rahmat langsung meminta tolong kepada warga sembari menyelamatkan istri dan anaknya."ucap Kasat.
Lanjutnya,di kesempatan yang hirup pikuk pada kejadian kebakaran rumah tersebut, RFL pun tancap gas melarikan diri ke Tebing hingga bersembunyi di Kecamatan Dalu Dalu Provinsi Riau.
"Kami langsung mengerahkan anggota dan selama 10 hari untuk melakukan pengejaran terhadap RFL (25) menurut inpormasi berpindah pindah tempat hingga akhirnya Satuan Reskrim mendapat sebuah inpo kalau RFL berada di Dalu Dalu Provinsi Riau."ucapnya
Tanpa memberi kesempatan kembali Sat Reskrim yang saya pimpin sendiri,langsung menyergap RFL yang tidak menyadari dan sedang beristirahat di sebuah rumah kost saat itu.
"Dari hasil interograsi RFL mengakui perbuatanya,dan saat ini masih berada di ruang tahanan Polres Batu Bara sembari di peroses tim Reskrim Polres Batu Bara."ujar AKP Ferry Khusnadi SH.MH.
Dirinya juga menambahkan,apa bila terbukti bersalah RFL bisa di kenai Pasal 187 ke - 1e - 2e KUHP Subs Pasal 188 KUH Pidana , Dengan ancaman Hukuman Penjara Paling lama 12 tahun kurungan.(surya atm)