LABUHANBATU ( PAB) ---
Acara Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan program.jaminan sosial ketenagakerjaan serta penandatangan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu Selatan dengan Pemkab Labuhanbatu Selatan di lantai tiga kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, Jumat (03/12/2021)
Bupati Labuhanbatu Selatan H.Edimin mengatakan, Pemkab Labuhanbatu Selatan siap mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal ini Perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, baik pekerja sektor formal maupun disektor informal,
Ada lima program jaminan sosial yang diamanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK adalah :
1.Jaminan kecelakaan kerja
2. Jaminan Kematian
3. Jaminan Hari Tua
4. Jaminan Pensiun
5. Jaminan kehilangan pekerjaan.
Acara ini dihadiri oleh, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H.Ahmad Padli Tanjung SAg. Sekda Heri Wahyudi Marpaung, S.STP.MAP, para Asisten, para Pimpinan OPD, Staf Ahli Bupati dan para Undangan
Penulis, Thamrin Nasution