LABUHANBATU ( PAB)---
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan SIK.MH.
Melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP
Murniati.SH. Minggu (31/10/2021) menyampaikan, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dibawah Pimpinan Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu.SH.MH. didampingi Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung berhasil menangkap berinisial S ( Suhendri) alias Hendri (43) tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu warga jalan Tanjung Sari III Lingkungan II B Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura).Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 20.00 wib
Tersangka S ditangkap didalam kebun kelapa sawit PTPN3 Membang Muda Desa Kampung Banjar Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) setelah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa diareal perkebunan ini ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung, setelah mendapat perintah dari Kasat Narkoba, langsung melaksanakan tugas dengan melakukan Under cover buy dengan cara memesan narkotika terhadap tersangka, tanpa berapa lama tersangka mengantarkan pesanan itu, dan saat itu juga tersangka di tangkap petugas
Hasil penggeledahan diri tersangka didapatkan sebagai barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip transparan.berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.02 gram bruto. 1(satu) unit timbangan elektrik, 1(satu) buah Handphone Android Merk Samsung warna hitam.
Hasil interogasi tersangka S Ayah dari tiga orang anak ini, mengakui barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial N dan kini Petugas masih melakukan pencarian, dan tersangka mengakui bahwa dirinya sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama ( Residivis) yaitu Tahun 2014 dengan Vonis 4 tahun penjara di Lobusona Rantauprapat.
Tersangka S juga mengakui bahwa dirinya nekad melakukan sebagai pengedar Narkotika, karena desakan kebutuhan hidup keluarga, sedangkan keuntungan dari penjualan sabu-sabu ini berkisar Rp 50.000 sampai dengan Rp.100.000..per.gramnya
Kepada tersangka di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs.112 ayat(1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
Penulis, Thamrin Nasution