Pabrik Masker PT. ADS Diduga Belum Miliki Ijin Produksi yang Sah Tapi Sudah Beroperasi dengan Bebas

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 09:29:48 WIB

Lubuk Pakam (PAB)---

Kepala Dinas Lingkungan  Hidup Kabupaten Deliserdang Ir. Artini Marpaung dikantornya belum lama ini kepada wartawan menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas memanggil Pelaku Usaha Industri Masker PT. Aghar Dipta Sanjaya yang berkedudukan di Desa Ujung Labuhan Kec. Namorambe. Hal ini terkait dengan pengaduan wartawan dan temuan dalam Pengawasan ketaatan oleh Staff Dinas Lingkungan dimana Pt. Aghar Dipta Sanjaya belum memiliki legalitas usaha telah beroperasi.


Menurut Pengamatan diseputaran lokasi pabrik, Jumat  (29/10/2021) tampak aktifitas kegiatan terpantau. Menyikapi hal ini Artini Marpaung melalui sekretarisnya Eli ketika dikonfirm melalui phonselnya belum dapat memberi komentar.

Menurut salah seorang staff yang berhasil dihubungi, namun tidak ingin disebut namanya aktifitas kegiatan terus berjalan karena ada pemback-upan dari orang keras yang mengaku ajudan orang nomor satu di Sumatera Utara.


"Payah bersikap bang, kami sudah dihubungi oknum yang mengaku ajudan ER", bebernya sambil berharap namanya jangan dibawa.

Pernyataan dugaan adanya pemback-upan  ini diperkuat dengan terlihatnya poster ER didepan pintu masuk pabrik terpampang bertuliskan himbauan agar seluruh karyawan PT. Aghar Dipta Sanjaya memakai masker.

Sampai berita ini ditayangkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi ajudan orang kuat yang disebutkan tersebut.

  (Tim)

Terkini