SERDANG BEDAGAI,(PAB) -
Terkait kasus pembunuhan Mantan Anggota DPRD Sergai, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Deny Indrawan Lubis di ruang kerjanya mengatakan, pelaku pembunuhan mantan anggota DPRD Sergai masa bakti 2009-2014 Dahrizul alias Uwung (55) dari PKB warga Dusun III Kubang Gajang Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin,Sergai yang dilakukan inisial ZN (52) warga Dusun VII Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin dinyatakan rumah sakit jira (RSJ) Prof Dr M Ildrem Medan mengalami gangguan jiwa berat.
"Iya benar,sesuai dengan surat hasil pemeriksaan dari rumah sakit dan hasil diagnosa menyimpulkan bahwa pelaku menderita gangguan jiwa berat dengan skizofrenia paranoid berulang dan saat ini pelaku masih dirawat di RSJ Prof Dr M Ildrem Medan untuk mendapat penanganan lebih serius.Kita juga akan melakukan pemeriksaan lagi ke rumah sakit Bhayangkara Medan.Kita juga akan melakukan gelar perkara nantinya," Demikian
disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Deny Indrawan Lubis kepada wartawan,Senin (18/10) di ruang kerjanya.
Sebagaimana diketahui bahwa tersangka ZN melakukan pembunuhan dengan melakukan menusukan senjata tajam sesuai dengan hasil otopsi di bagian dada, belakang, pinggang dan telinga korban Dahrizul alias Uwung di rumah korban,Rabu (29/10) sekitar pukul 06.30 WIB.
'' Saat ditanya apa motif pelaku nekat menghabiskan nyawa korbannya, dikarenakan dendam,sebab korban Dahrizul sebelumnya mengenalkan calon istri yang kurang baik kepada pelaku," kata Kasat AKP Denny Indrawan Lubis mengakhiri.
(Bs-12)