Kapolres Gelar Konpers Terkait Pengungkapan Kasus Menonjol di Wilkum Polres Labuhanbatu

Jumat, 01 Oktober 2021 | 23:50:48 WIB
Photo : Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan SIK.MH menyampaikan Konferensi Pers.( Humas Polres LB)

LABUHANBATU ( PAB)---

KAPOLRES  Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan Polres Labuhanbatu mengungkap kasus tindak pidana yang menonjol di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu, Jumat (01/10/2021) 

Yang pertama kasus perjudian Tembak ikan di Dusun II Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) dengan empat orang tersangka yaitu, GS ( pemilik tempat MS 20) SM (21), dan MRS ( 17) sementara MRS tidak dilakukan penahanan karena MRS dibawah umur namun dilakukan Wajib Lapor, Sebut Kapolres AKBP Deni.

Kegiatan judi tembak ikan ini sudah dilakukan dua Minggu, Polres Labuhanbatu tidak mentoleransi perjudian apapun bentuk judi tersebut , barang bukti yang disita Petugas berupa 1(satu) unit meja mesin tembak, 1(satu) buah kunci meja, 1(satu) buah Chip warna  hijau dan uang tunai sejumlah Rp.850.000.(Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk ketiga tersangka GS, MS, dan SM dikenakan ancaman hukuman pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun pasal 303 bisa dari KUHPidana diancam hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun, ujar Kapolres Labuhanbatu.

Untuk yang kedua, Kasus Tindak Pidana  pencurian dengan pemberatan (CURAT) di jalan Sirandorung Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan tersangka dua orang yaitu, ME(36) dan FA(21) kasusinu terjadi pada Senin (27/09/2021) 

Dari kasus ini barang bukti yang diamankan adalah berupa, 1(satu) buah gunting, 1(satu) potong celana pendek , 1(satu) potong kaos oblong, 1(satu) potong selimut warna cokelat, 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra, 2(dua) bentuk cincin emas, 2(dua) buah Smartphone, 1(satu) buah kipas angin, 1(,satu) buah Rice Cooker, dan 1(satu) buah kotak HP OPPO .

Untuk tersangka MF diancam dengan perkara Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat(2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara sedangkan tersangka FA diancam dengan pasal 363 ayat(2) Jo 55,56 dari KUHPidana.

Kasus yang ketiga, iyalah kasus pencurian yang terjadi di Aek Paing Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu ( 04/09/2021) dengan tersangka RP(29) sementara korbannya MGW(21) 

Antara tersangka dengan korban saling kenal, pada saat kejadian tersangka meminta tolong kepada korban agar mengantarkannya pulang, sewaktu ditengah perjalanan tersangka mengancam korban dengan pisau dan membawa sepeda motor korban Yamaha NMAX

Pada hari Jumat(17/09/2021) sekira pukul 23.30 Wib tersangka diamankan petugas dirumahnya jalan Torpisang Mata Kelurahan Bina Marga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, atas perbuatan tersangka diancam dengan pasal 365 dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun 

Dan untuk kasus yang keempat, tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah  tangga dengan tersangka SURIADI (32) merupakan ayah kandung dari korban, 

Tersangka melakukkan pertama kalinya sejak korban masih berumur 5 tahun, saat mereka tinggal di Dusun II Barak Pince Desa Mampang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel) dengan secara paksa memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga kemaluan korban mengeluarkan darah dan saat itu juga tersangka ketakutan dan memberhentikan perbuatannya.

Saat korban berusia 10 tahun tersangka kembali melakukan persetubuhan dengan korban, saat mereka tinggal di DusunII Purbun Desa Mampang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel, hingga korban berusia 13 tahun.

Tersangka melakukan aksinya  kepada korban saat isteri dan adik-adik korban tidak ada dirumah, saat korban berumur 10 -13 tahun tersangka melakukan persetubuhan dengan korban dua kali dalam satu bulan 

Pada hari Sabtu ( 25/09/2021) sekira pukul 21.30 Wib korban menceritakan kepada temannya berinisial AJ bahwa dirinya. (Thamrin Nasution)

Terkini