DUMAI,(PAB )--
Pada Hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekira pukul 22.00 Wib, diketahui 1 (satu) unit hand phone merek Redmi note 9 warna hitam milik inventaris RSUD Dumai yang diletakan diatas meja ruangan ICU Covid - 19 hilang dicuri.
Atas kejadian tersebut pihak rumah sakit umum daerah Dumai. mengalami kerugian sebanyak lebih kurang Rp.2.000.000.- ( dua juta rupiah).oleh pihak rumah sakit pencurian yang dilakukan tersangka
Bernama BS bin Sarimanto umur 19 tahun beralamat jln semangka kelurahan rimba sekampung, Dumai kota.
Tempat kejadian pencurian jln Tanjung jati kelurahan buluh kasap di rumah sakit Umum daerah.dan tersangka sudah diaman kan di kapolsek Dumai timur atas perbuatannya tersangka terjerat dengan pasal 363 KUHP Perdata atas perbuatannya nya .(Eli/Ril)