LABUHANBATU ( PAB) ---
KAPOLRES Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK
MH didampingi oleh Waka Polres Kompol Muhammad Taufik SE MH, Kabag Ops Kompol Marluddin SAg. Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH, dan Kasubbag Humas AKP Murniati SH. memberikan keterangan Pers terkait Pengungkapan kasus narkotika jaringan Tanjung Balai, Kota pinang dan Torgamba,, Selasa (21/09/2021)
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan0 penangkapan dua tersangka berinisial SS ( Syafi'i Siregar) alias Muneng (46) dan W ( Wahyudiono) alias Yudi (34) penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhonsons Sianipar.S.Trk. di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Torgamba, Jumat (17/09/2021)
Dari dua tersangka berhasil disita 3(tiga) plastik klip berisi sabu-sabu seberat 66.16 gram bruto, 2(dua) buah pirex berisi sabu-sabu seberat 1.4 gram bruto, dan 1.58 bruto selanjutnya Sabtu (18/09/2021) dari pukul 01.30 wib hingga subuh kedua tersangka ini dikembangkan dipimpin oleh Kanit 2 Ipda Sujiwo Satrio S Trk.dan berhasil menangkap dua tersangka T ( Toni) alias Toncel (49) dan OPS( Omri Patar Simorangkir) alias Patar (39) dari kedua tersangka disita dua plastik klip berisi sabu-sabu seberat 3.3.gram bruto, dua buah botol kaca berisi sabu-sabu seberat 419.62 gram bruto enam plastik klip ukuran kecil berisi narkotika 1.02 gram bruto.
Secara keseluruhan dari keempat tersangka disita 493.08 gram bruto sabu-sabu dan tersangka Yudi dijerat pasal 114 subs 112 Yo 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sedangkan untuk tersangka Muneng, Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 subs pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka Muneng adalah target dari Polres Labuhanbatu yang sudah sejak lama menjadi target namun selalu berhasil lolos, dari Kotapinang kita incar Muneng pindah lokasi ke Torgamba akhirnya tertangkap juga,
Tersangka Muneng adalah jaringan Tanjung Balai Asahan, dimana sabu-sabu yang diedarkannya setiap dua Minggu sekali 400 - 500 gram dan terakhir 400 gram, jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH.MH. bersama Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung serta Team Sus Aiptu Mansyursyah berhasil menggagalkan peredaran narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis daun ganja sebanyak 25.100 gram bruto, dengan menangkap seorang tersangka S ( Suwardi) alias Adi (39) warga jalan Siringoringo Rantauprapat.
Adapun penangkapan tersangka diawali dengan Under cover buy dan berhasil mengamankan 4 ampl daun ganja dan satu bungkus besar daun ganja dengan berat 1.050 gram bruto,
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke jalan baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 bungkus daun ganja dengan berat 23.000 gram bruto yang disimpan dalam karung putih
Dari keterangan Yudi dikembangkan ke bandarnya G beralamat di jalan Pekan Lama Rantau Utara Rantauprapat, namun G tidak ditemukan dirumahnya, dengan disaksikan Kepling petugas melakukan penggeledahan rumah G dan dari hasil penggeledahan Petugas menemukan satu bal bungkusan plastik berisi daun ganja seberat 1.050 gram bruto.
Tersangka Yudi dijerat dengan pasal 114 sub 111 ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH menghimbau Masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalahgunaannya karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga, sudah banyak yang cerai, kuburan, penjara, Rumah sakit setiap saat menunggu, sehingga mari kita jauhkan diri dari Narkoba, harap AKBP Deni
Penulis, Thamrin Nasution
.