LABUHANBATU (PAB) ---
KAPOLRES Labuhanbatu AKBP.Deni Kurniawan SIK.MH. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH, Humas AKP.Murniati SH. KBO Satnarkoba Iptu Elimawan Sitorus SH. Memimpin pelepasan keberangkatan lima orang Residen korban penyalahgunaan Narkoba dari Mapolres Labuhanbatu ke Panti Rehab BRSKPN di Medan, Kamis (16/09/2021)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIKMH dalam kata arahan dan bimbingannya menyampaikan, Adik-adik akan dilaksanakan Rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalah Narkoba ( BRSKPN) di Medan selama lebih kurang enam bulan, diharapkan adik-adik mengikuti kegiatan rehab agar dapat menumbuhkan kemauan untuk sembuh dari ketergantungan penyalahgunaan Narkoba.
Kegiatan ini bisa menjadi tolak ukur bagi kelima residen, harapan kita semua selesai dari rehab mereka bisa menjadi orang yang lebih baik, berguna bagi lingkungan dan Negara, Tidak ada kata terlambat bagi orang yang ingin berubah, tidak ada kata tidak bisa, terpenting kemauan dan tekad, bagi Adik-adik residen mungkin berat dalam mengikuti kegiatan rehab, akan tetapi adik-adik harus tetap semangat, sebut AKBP Deni.
Kepada orang tua dari residen jangan pernah khawatir kepada mereka, karena mereka disana dirawat dan diatur seluruh kegiatan mereka, anggap saja mereka liburan selama enam bulan, Doakan mereka untuk cepat sembuh dari penyalahgunaan Narkoba, ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH.
Kelima Residen yang dikirim ke BRSKPN Medan yaitu, KFM (24) RK (25) AMPS (20), AK (25) dan AWP ( 18)
Penulis, Thamrin Nasution