LABUHANBATU (PAB) ---
KASAT NARKOBA Polres Labuhanbatu AKP
.Martualesi Sitepu SH MH. mengatakan, Dalam menindak lanjuti prioritas penindakan tindak pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Bilah Hilir, Timsus Opsnal di Pimpin Kanit I Ipda Sarwedi Manurung berhasil mengamankan dua orang Warga Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu,Jumat (10/09/2021)
Kedua tersangka adalah berinisial AA ( 21) dan AB(20) masing-masing warga Titi Panjang Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti yang disita dari AA berupa 1( satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.41 gram bruto, 2(dua) buah Handphone dan uang tunai Rp.10.000
(Sepuluh ribu rupiah) sementara dari AB disita berupa 1(satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja seberat 0,94 gram bruto dan 1(satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna biru dengan Nomor Polisi BK.6280 YAH.
Dari pengakuan tersangka AA barang haram ini diperolehnya dari seseorang berinisial R dengan harga Rp.900.000.(sembilanratusribu rupiah) sedangkan tersangka AB mengaku ganja yang di milikinya diperoleh dari seorang laki-laki berinisial I dengan harga Rp.20.000.(duapuluhribu rupiah)
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan mencari R di Desa Sennah, akan tetapi Tim sampai dilokasi ada lima orang melarikan diri diduga diantaranya R demikian juga I di Titi Panjang tidak diketemukan. Untuk proses selanjutnya kedua tersangka bersama alat bukti di amankan di Mapolres Labuhanbatu.kata AKP Martualesi Sitepu SH.MH
Penulis, Thamrin Nasution