SERDANG BEDAGAI,(PAB) -----
Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai ) dr M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM pada kesempatan penyerahan mobil dinas jenis Toyota Fortuner BK 2 NX yang selama ini digunakannya dalam tugas dan langsung di kembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Sergai, Kamis (8/7) siang itu menjelaskan, ia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah, bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten Sergai dalam menjalankan tugasnya diberikan kendaraan operasional sebanyak 1 (satu) unit dengan jenis kendaraan Sedan atau Jeep yang berkapasitas isi silinder maksimal 2.500 CC.
“Atas dasar ini, saya selaku Ketua DPRD saat ini ada menggunakan kendaraan operasional sebanyak 2 (dua) unit, dengan peruntukan sebagai kendaraan dinas kantor dan kendaraan dinas lapangan,”ujarnya.
Namun, sebut dr Riski Ramadhan, mengingat adanya aturan yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD hanya diperkenankan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan operasional, maka pada kesempatan yang baik ini saya mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan operasional dan akan saya serahkan kepada sekretaris DPRD.
“Selain itu, bahwa kendaraan operasional jenis Fortuner BK 2 NX juga sudah masuk dalam proses lelang Pemkab Sergai. Untuk itu selanjutnya kiranya dapat diserahkan kepada pejabat yang berhak serta sesuai dengan aturan yang sudah ada,”ujar Ketua DPRD Sergai menutup.
Penyerahan ini turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Hj. Irwani Jamilah, SH, M.Si dan Kabag Umum Setdakab Sergai Rico Ebtian, S.STP, M.Si dan Sekwan DPRD Sergai H. Suprin
(Bambang)