Kampung Tangguh Anti Narkoba Kecamatan Kotapinang dilaunching Polres Labuhanbatu

Rabu, 30 Juni 2021 | 08:08:59 WIB
Photo ; Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH menyampaikan arahan pada launching Kampung Tangguh Narkoba.( Humas polres lb)

LABUHANBATU (PAB)---

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH. bersama Dandim 0209/LB. Letkol inf Asrul Kurniawan Harahap SE.MTr (Han), PJ Sekdakab Labusel Drs Fauzi Fuadi, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Labusel, Kasi Berantas BNNK Labura Kompol RS Ritonga, mewakili Kejari Labusel Azhari Tanjung SH. Ketua MUI H Maratamin Harahap, Ketua FKUB M Abdul Rahman AKP Martualesi Sitepu SH MH Kasat Narkoba, AKP Bambang Hutabarat Kapolsek Kotapinang, AKP Heri Sugiarto Kapolsek Sei Kanan,AKP Heri Prasetyo Kapolsek Kampung Rakyat

Kapolsek Torgamba AKP, Firdaus Kemit, Pemerhati Narkoba di Labusel, mengikuti Pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba jajaran Polda Sumut yang di Pimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak MSI. melalui Zoom Meeting dilaksanakan di kantor Granat Labusel jalinsum Simaninggir Kelurahan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel) Selasa (209/06/2021) 

Kecamatan Kita Pinang yang terdiri dari 1 Kelurahan dan 9 Desa dicanangkan Polres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK SH sebagai KAMPUNG TANGGUH ANTI NARKOBA didasari adanya Surat dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GMLSPN) pada Tahun 2020 dan sejak itu Polres Labuhanbatu bersama Polsek Jajaran sudah banyak melakukan tindakan Kepolisian baik secara Perepemtif, Preventif dan Represif.

Satres Narkoba Labuhanbatu telah berhasil mengungkap 3 Kasus dengan 4 tersangka dari Kecamatan Kotapinang tanggal 19 Juni 2021 dengan mengamankan seorang tersangka BNS ( Bahrum Nawawi Siregar ) 46 Tahun ditangkap di Dusun Aman Makmur Desa Hajoran dengan barang bukti 0.2 gram sabu-sabu,

 tanggal 25 Juni 2021 berhasil menangkap dua tersangka yakni DM ( Dedi Mulyadi ) alias Pitak (33) dan THP ( Timbul Halomoan Purba) alias pak Dodo (46) dengan barang bukti dari kedua tersangka 2(dua) bungkus Narkoba sabu-sabu seberat 0.26 gram, 1(satu) bungkus daun ganja seberat 0,23 gram, Kedua tersangka Dusun Kampung Pulo Desa Kelurahan Kotapinang 

Tanggal 26 Juni 2021  berhasil menangkap seorang tersangka YRH ( Yudi Rahman Harahap ) alias Rudi ( 26) dengan barang bukti 1(satu) plastik kecil transparan berisi sabu Satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 5, 66 gram sabu-sabu, 1 (Satu) unit HP. 
Nokia dan 1(satu) buah timbangan electric, ditangkap di Dusun Karang sari  Desa.Sisumut, Kotapinang.

Kata Kapolres,  Penangkapan ini berawal dari Informasi  Masyarakat yang mendukung Kampung Tangguh Anti Narkoba dan terhadap tersangka Yudi masih dilakukan pendalaman karena diduga.yang bersangkutan adalah merupakan Target.

Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH mengajak Seluruh lapisan Masyarakat untuk mendukung pemberantasan narkoba dan mewujudkan Kampung Tangguh Anti Narkoba yang kita mulai dari Kotapinang Labuhanbatu Selatan  Rantauprapat Labuhanbatu dan Aek Kanopan Labuhanbatu Utara, tahap demi tahap mari kita bekerjasama dalam pemberantasan narkoba, harapnya 

Penulis Thamrin Nasution 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


.

Terkini