MEDAN, ( PAB) --
Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Baru menangkap seorang laki - laki bernama Zulfikar (31 ) warga Jalan Pancing, Gang Ibu, Kecamatan Medan Tembung. Pemuda yang diketahui bekerja sebagai sebagai pedagang tersebut ditangkap karena kedapatan petugas membawa dua amplop putih berisi daun ganja kering siap pakai.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus,SH MH mengatakan penangkapan Zulfikar berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan William Iskandar, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Selanjutnya tepat pada hari Senin 14 Juni 2021 sekira pukul 17.00 WIB petugas menuju lokasi dan melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan dengan mengendarai sebuah sepeda motor Honda Beat, warna hitam, dengan plat BL 5833 GQ dan
kemudian kami amankan saat di Wiliam Iskandar. Saat akan diamankan, petugas mendapatkan tersangka mengantongi dua sebuah amplop putih
yang mana, setelah dicek, amplop tersebut berisi daun ganja siap untuk dipakai.
"Saat diperiksa, dia mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pengedar di Jalan AM Yamin Aksara. Ganja tersebut dibeli seharga Rp20.000," kata Irwansyah.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Sementara itu, penjual ganja ke tersangka masih dalam pengejaran," sebutnya. ( Rosen).