MEDAN, ( PAB) --
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pria yang kedapatan membuang sabu, Kamis (3/6/2021). Pelaku bernama Zainal Abidin (41 ) warga Jalan Kenari, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah maraknya penyalahgunaan sabu di TKP. Selanjutnya, petugas menuju lokasi melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan.
"Pemuda tersebut kemudian kami amankan di Jalan Kenari,Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan," ujar Iptu Irwansyah Sitorus, Senin (14 /6/2021).
Saat diamankan, tersangka berusaha membuang alat bukti yang berada ditangannya. Namun aksi berhasil dilihat oleh petugas yang mengamankan.
"Aksinya berhasil kami ketahui. Kami kemudian mengambil BB yang dibuang tersangka dan menperliatkan kembali kepada tersangka barang bukti yang dibuangnya tersebut," ucapnya.
Saat dicek, barang yang dibuang tersangka berupa satu paket sabu dalam kemasan plastik klip berukuran kecil. Selanjutnya tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru.
Dari hasil introgasi, kepada petugas tersangka pun mengakui BB tersebut miliknya dibeli seharga Rp 40 ribu dikawasan Jalan Cahaya,Kampung Durian Medan, dari seseorang yang tidak dikenalnya guna dikonsumsi sendiri dirumah tersangka.
Atas perbuatan tersangka dan juga proses penyidikan dan proses hukum selanjutnya, kini tersangka kita jebloskan kedalam sel penjara mako Polsek Medan Baru. " pungkas Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH. ( RS)