Barbut Sabu Paket Lima Puluh Ribu, Antar Warga Mandala Ini Nginap Di Penjara Polsek Medan Baru

Sabtu, 12 Juni 2021 | 00:09:19 WIB

MEDAN, ( PAB) --

Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab)  Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan tangkap seorang pemakai narkotika jenis sabu berinisial JS  (34 ) warga Jalan Mandala By Pass, Gang Sabang, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.

 

Kapolsek Medan Kota Kompol Aris Wibowo, SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwanayah Sitorus, SH MH membenarkan penangkapan pelaku JS tersebut, dari pelaku diperoleh barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang mana BB itu sempat dibuang pelaku namun petugas kita jeli sehingga gerakan pelaku ketahuan. Pelaku diamankan pada hari Sabtu 22 Mei 2021 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Pukat VIII Mandala By Pass. " terang Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH,  Jumat ( 11/6/ 2021) dari ruang kerjanya. 

 

"Sambung  Irwansyah Sitorus  menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan lokasi transaksi dan juga penyalahgunaan narkotika. 

 

"Sehingga tim kemudian menangkap pelaku dan bukti narkotika tersebut berhasil didapat, dan pelaku pun segera diboyong kemako Polsek Medan Baru untuk penyidikan. 

 

Hasil diinterograsi dari petugas, pelaku mengakui bahwasanya narkotika tersebut merupakan miliknya dibeli dari orang tidak dikenalnya seharga Rp 50 ribu di Jalan Mandala, untuk dikonsumsi sendiri.


 

"Terhadap pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. ( RS)

Terkini