Lapor pak Bupati.., B Oknum ASN Pemkab Langkat Diduga Tipu Warga Pencari Kerja 30 Juta

Jumat, 11 Juni 2021 | 11:52:03 WIB

LANGKAT, (PAB)---

Salah satu poin pelanggaran yang tidak bisa dilakukan seorang ASN dan berpotensi menjadi hukuman disiplin berat baginya sampai pemecatan antara lain ketika ASN tersebut
menyalahgunakan wewenang dan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangannya.

Namun hal diatas sepertinya tidak berlaku pada oknum ASN di Kabupaten Langkat berinisial B ini,

Pasalnya ia tampak tenang-tenang saja meskipun salah seorang warga Stabat bernama Tumin sudah menjadi korbannya dengan modus dirinya dapat memasukkan anak Tumin bekerja menjadi tenaga honorer di kabupaten Langkat namun Tumin harus menyediakan uang 30 juta untuk biaya pengurusan.

Tumin yang tergiur dengan ucapan B yang dia tahu juga seorang PNS langsung berusaha mencari uang dengan meminjam kesana-kemari karena ia hanyalah seorang pedagang putu bambu keliling, tentunya ia tidak memiliki uang sebanyak itu.

Pun begitu, karena kegigihan dan tekadnya yang kuat untuk memasukkan anak lajangmya bekerja, ia berhasil meminjam uang pada rentenir meskipun dengan bunga yang tinggi ia tak peduli, yang penting anaknya bisa bekerja.

Singkat cerita, setelah uang diterima si anakpun bekerja sebagai penjaga gudang lengkap dengan pakaian dinas sebagaimana layaknya seorang pegawai.

Namun sangat ironis, selama 4 bulan bekerja si anak tidak pernah merasakan nikmatnya uang gaji hasil kerjanya bahkan tanpa alasan yang jelas dirinya diberhentikan.

Melihat hal ini, Tuminpun meminta agar uang mereka dikembalikan dan B mneyanggupinya.

Namun tunggu punya tunggu, uang belum juga dikembalikan dan Tuminpun mendesak terus karena harus membayar kepada rentenir, akhirnya B pun mengembalikan namun dicicil padahal waktu sudah hampir dua tahun .

Melihat begitu susahnya ia meminta uangnya kembali akhirnya Tumin memberikan kuasa kepada Sugianto dengan harapan uangnya dapat dikembalikan karena ia sudah cukup letih meminta kepada B yang selalu berjanji namun tidak ditepati.

"Sudah capek kami bang meminta B selalu berjanji, sampai sekarang belum dilunasinya, kasihan pak Tumin" ucap Sugianto kepada pab-indonesia.co.id di Tandem Langkat.

Menanggapi hal ini, awak mediapun menjumpai B yang sehari-hari menjadi orang nomor dua di Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat untuk klarifikasi.

"Ia bang, benar ada uang 30 juta tapi bukan saya yang terima dan teken ,melainkan teman saya dia PNS juga tapi tak tau sekarang di mana ,terakhir dia di Bahorok,"ucapnya tanpa memberitahukan siapa nama temannya tersebut seraya mengatakan kalau dia juga dirugikan.

"Saya korban disini bang, bukan saya yang teken kwitansi, tapi saya sudah cicil juga dua kali 10 dan 5 juta, pertama di mesjid dan kedua melalui perantara dan pak Tumin"ujarnya menyakinkan awak media, Selasa (08/06/2021).

Selang beberapa lama setelah berpisah awak media menunjukkan copy kwitansi melalui pesan Whats App yang mana disitu jelas sebagai uang titipan dan terlihat nama pemberi Tumin dan penerima uang 30 juta tersebut atas nama B lengkap dengan tanda tangannya, ia tidak menjawab.

Mungkin karena merasa malu iapun berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada pak Tumin esok harinya.

"Besok kuselesaikan kak, besok sore kuselesaikan," ucapnya mengulangi.

Esoknya saat di konfirmasi terkait uang tersebut ia mengatakan sudah menyelesaikannya.

"Sudah selesai semua ,gk ada masalah, udah beres semua kak sama pak Tumin dan pak Yono," katanya tanpa memberitahukan apa peranan pak Yono di sini, padhal seharusnya kewenangan pak Sugiantolah disini sebagai penerima kuasa.

Mendengar hal itu awak mediapun menciba menghubungi pak Tumin dan menanyakan apakah benar sudah diselesaikan B sebagaimana yang ia katakan, ternyata tidak! 

"Sumpah ! demi Allah saya tidak ada menerima apapun sampai sekarang, gak ada itu, demi Allah,"ucapnya dari balik sambungan selular, Kamis sore (10/06/2021)

Tentunya hal-hal dipraktekkan. oknum ASN tersebut yang merugikan masyarakat dapat di berikan tindakan disiplin keras dan jika ada unsur pidananya bisa diadukan ke pihak berwajib.

(TIM)

 

 

 

 

 

 

 

Terkini