LABUHANBATU (PAB) ---
KAPOLRES LABUHANBATU AKBP. Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang Gunardi Hutabarat SH.MH. Rabu (02/06/2021) menggelar konfrensi Pers terkait dengan pencurian dengan pemberatan di jalan bukit Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel)
Tersangka residivis pencurian dengan pemberatan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena saat dilakukan pengembangan PH alias Tole melakukan perlawanan dengan menyerang Petugas menggunakan sebilah samurai. /
Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/91/Res 1.8/ V/2021 /SPKT/SU/LBS/ Sekta KOTAPINANG Tanggal 31 Mei 2021 yang dilaporkan Siti Aisah Harahap.
Kata AKP Bambang Gunardi Hutabarat SH.MH. Minggu ( 08/11/2021) sekira pukul 03.30 WIB. anak dari korban terbangun dan melihat pintu toko dan pintu rumah sudah terbuka dan seisi rumah sudah berantakan.Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000.( Tigapuluhlima juta )
Rincian dari barang-barang yang hilang, 1( satu) buah cincin bermata Giok, 1(satu) gelang putih huruf S 1( satu) buah mainan kalung Emas putih Meisyah dan selanjutnya membuat Laporan Polisi ke Polsekta Kotapinang,
Setelah menerima laporanm Unit Reskrim Pimpinan Panit 1 Reskrim Iptu G Sinurat dan Panit 2 Ipda Francis Saragi bersama Tim Unit Lidik melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku adalah PH alias Tole merupakan sudah DPO Polsekta Kotapinang ( Redivis,) yang sudah keluar masuk dari LP , Setelah mendapat informasi yang pasti Tim melakukan pengejaran ke daerah Riau.
Didesa Teluk Nayan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil Provinsi Riau ditemukan tersangka sedang bermain Volly sekitar pukul 17.00 WIB Polsek Pujud melakukan koordinasi dan melakukan penangkapan tersangka PH alias Tole , sewaktu tersangka dibawa untuk mencari Barang Bukti tersangka berusaha melarikan diri dan mengancam petugas dengan Samurai.
Selain pelaku Petugas juga menangkap' Man alias Mail Warga Lingkungan Kampung Makmur Kelurahan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel) ASH alias Agus warga Sabdam lingkungan Kampung makmur; dan JH alias Ijun warga jalan bukit Kelurahan Kotapinang .
Barang bukti diamankan 2(dua) buah kaca nako , 1(satu) buah Jilbab warna hitam1(satu) buah masker
warna biru, 4(empat lembar surat emas, 1(satu) buah gunting, 1!satu) buah kalung MCI, Warna hitam hijau, 1(satu) bilah Samurai bersarungkan pipa besi1(satu) buah kotak Infak, 1(satu ) buah senapan angin 2( dua) buah tabung gas (dua) buah obeng,1(satu) buah kayu pengait, 1( satu) HP merk Samsung , 1(satu.) Unit. Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam,1(satu) besi panjang30 cm dan 1(satu) buah tas ransel warna merah.
Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1)ke (3) dari KHU,
Pidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh Tahun.Sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP.Deni Kurniawan SIK MH
Penulis, Thamrin Nasution
I