Simpan Sabu di Balik Topi, Pemakai Narkoba Ini Diciduk Polisi

Jumat, 28 Mei 2021 | 06:47:59 WIB

MEDAN, (PAB) --

Belum sempat mengkonsumsi sabu-sabu yang baru dibeli, AT (33) warga Medan Amplas keburu ketangkap personil Reskrim Polsek Medan Kota, di Jalan Selamat Ujung Kecamatan Medan Amplas, Kamis (20/5/2021).

 

“Awalnya, kita mendapat informasi tersangka baru saja membeli sabu sehingga laju sepeda motor tersangka langsung kita hentikan,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Ansanay, Selasa (27/5 /2021).

 

Setelah itu, sambungnya, petugas melakukan penggeledahan dan nyaris terkecoh. Sebab, tersangka menyembunyikan satu paket sabu tersebut di balik topi yang dipakainya.

 

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut dibelinya seharga Rp 40 ribu dari seorang pengedar laki-laki yang tidak dikenalnya. 

 

“Saat ini, kita berhasil mengamankan 1unit sepeda motor Honda Vario BK 4611ABS, 0,16 gram kotor sabu - sabu didalam klip kecil plastik bening” pungkas Marvel. Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.( RS)

Terkini