Tersangka Pencurian dengan kekerasan di PT.Indomarco Adi Prima ditangkap Polres Labuhanbatu

Senin, 24 Mei 2021 | 22:14:04 WIB
Photo : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH menggelar konferensi Pers.(Humas polres lb)

LABUHANBATU (PAB)--

KAPOLRES  Labuhanbatu  AKBP.. Deni Kurniawan SIK.MH. didampingi oleh Waka Polres Kompol Muhammad Taufik SE.MH. Kasubag Humas AKP.Murniati SH. Kanit Pidum Iptu S Lumbangaol dan Kasi Propam Ipda DR.Iskandar Muda Sipayung SH.MH. menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana Pencurian dengan kekerasan di PT. Indomarco Adi Prima Senin (24/05/2021) 

Kapolres dalam Konfrensi Pers nya memaparkan,  Pada tanggal 10 Mei 2021 sekira pukul 22.20 WIB di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di gudang PT. .Indomarco Adi Prima terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Iwan  (37) dan Augus Fitriadi (38) 

Hasil dari interogasi yang dilakukan Petugas kepada tersangka, Iwan mengaku yang masuk ke TKP dan langsung menodongkan sebilah parang kearah saksi 1 dan memaksa saksi 1 untuk menunjukkan tempat Brankas penyimpanan uang kemudian menyuruh saksi 1 untuk membuka brankas dan mengambil uang yang ada didalamnya lalu membawa uang tersebut kedepan ruko yang ada di TKP.

Kemudian tersangka Augus Fitriandi langsung menodongkan clurit kearah saksi 2 dan menyuruh untuk tiarap kelantai, lalu Augus Fitriandi mengikat tangan saksi 2 kearah belakang dengan tali nilon, atas kejadian ini PT Indomarco Adi Prima mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000.(seratus lima puluh juta rupiah) 

Sewaktu dilakukan 
 pengembangan untuk mencari bukti-bukti lain, kedua tersangka pelaku melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dengan menggunakan borgol yang ada ditangan tersangka dan berupaya mengambil barang bukti senjata tajam yang disembunyikan, karena membahayakan keselamatan  Petugas diberikan tindakan tegas dan terukur dan pada bagian kaki kedua tersangka.

Kemudian kedua tersangka di bawa ke RSUD Rantauprapat untuk memberikan pertolongan Medis selesai pertolongan medis dilaksanakan tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya, jelas Kapolres AKBP. Deni

Dari tersangka Iwan disita sebagai barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 28.300.000 ( duapuluhdelapanjuta tigaratusribu rupiah) 1(satu) buah Handphone OPPO A11K Warna hitam, 1(satu) buah Handphone VIVO warna biru, 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi BK.2203 YBB dan sebilah parang sebagai alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan 

Barang bukti yang disita dari tersangka Augus Fitriandi berupa, uang tunai sejumlah Rp. 32.750.000.( Tigapuluhduajuta tujuhratuslimapuluhribu rupiah) 1(satu) buah buku tabungan Bank BRI atas nama Augus Fitriandi 1(satu) buah ATM BRI 1(Satu) unit sepeda motor Vario warna hitam, lengkap BPKB dan STNK dengan nomor Polisi BK 6903 JAJ. 1 (Satu) buah Handphone merk VIVO Y30 warna biru, 1(satu) buah Helm LTD warna putih, ( alat tersangka gunakan pada kejahatan) dan 1(satu) buah Clurit alat yang digunakan tersangka pada pelaksanaan kejahatan 

Barang bukti dari pelapor 2 tali nilon warna hijau dan biru (alat yang digunakan tersangka sewaktu melakukan kejahatan 

Atas tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12(dua belas) tahun 

Penulis, Thamrin Nasution.

Terkini