LABUHANBATU (PAB) ---
KAPOLRES Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan SIK.MH. melalui Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu SH.MH Jumat ( 21/05/20 21) menyampaikan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap satu orang berinisial MR alias Kule (45) warga Lingkungan Titi Panjang Negerilama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu diduga melakukan tindak pidana narkoba, Kamis (20/05/2021)
Kata AKP. Martualesi Sitepu SH.MH.Penangkapan tersangka menindak lanjuti adanya postingan Masyarakat di Media Sosial
Berbunyi Bagi Warga Negerilama ingin menikmati sabu datang ke Titi Panjang Negerilama, oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH bersama Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt S.Tr.K MH. membentuk Tim.
Setelah Tim terbentuk langsung melakukan penyelidikan Kamis (20/05/2021) sekira pukul 16.00 wib. dilokasi yang diinformasikan sekitar dua jam dilakukan penyelidikan dilihat ada seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dan Petugas mencoba mendekati tersangka dan terlihat tersangka membuang sesuatu langsung Petugas melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi tersangka mengaku bernama MR alias Kule ( 45)dan barang yang dibuangnya disuruh ambil kembali ternyata 2( dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 4.7 gram bruto dan 1(satu) buah Dompet berwarna hitam
Dari pengakuan tersangka MR alias Kule barang haram itu diperolehnya dari seseorang laki-laki panggilannya Ivan yang juga Warga Titi Panjang,untuk pengembangan selanjutnya langsung petugas mendatangi rumah kediaman tersangka Ivan namun Ivan tidak ada ditemukan dirumahnya.
Tersangka MR alias Kule juga mengakui perbuatannya sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu sudah satu bulan dan tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu per gramnya seharga Rp.750.000(tujuhratuslimapuluhribu ) sedangkan dijual Rp.850.000 per gramnya
Tersangka MR alias Kule yang memiliki seorang isteri dan empat orang anak ini mengaku melaksanakan pekerjaan ini adalah semata-mata untuk membutuhi anak isterinya sementara pekerjaan lain sangat sulit didapatnya karena tidak memiliki sekolah dan skill khusus.
Tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap jaringan diatasnya dan kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 subs 112 UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis, Thamrin Nasution