LABUHANBATU (PAB) --
KAPOLSEK Kualuh Hulu AKP. Sahrial Sirait SH.MH diruang kerjanya Rabu (19/05/2021) menjelaskan, Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya SH. berhasil menangkap 1(satu) unit Truck colt diesel BH.9377 BU warna kuning berisi kayu sembarangan sebanyak lebih kurang 4 ton dan mengamankan tiga orang yakni IS(25) MAG ( 19) dan IS (20) masing-masing warga Simonis Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)
ditangkap di Jalinsum Membang Muda Aek Kanopan Labura, Selasa (18/05/2021) sekira pukul 00.30 WIb.
Kata Kapolsek, Penangkapan ini berawal dari informasi Masyarakat yang mengatakan bahwa ada truck bermuatan kayu akan melewati Aek Kanopan, dengan adanya informasi ini Kita persiapkan personel kita dari Satreskrim untuk melakukan pemantauan, ternyata sekira pukul 00.00 truck ini benar melintas dan langsung kita stop dan kita amankan Truck dan orangnya di Mapolsek Kualuh Hulu untuk selanjutnya dilimpahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Labuhanbatu
Ketiga tersangka diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu untuk pengembangan pengungkapan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kayu illegal ini, sementara para pelaku akan dijerat dengan Undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disangkakan melanggar pasal 50 agar(3) buruh h.jelas AKP Sahrial Sirait.
Penulis, Thamrin Nasution.