Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi Bungkam Sanksi Oknum Pegawai yang Lalaikan Hak Purna Bakti

Rabu, 07 April 2021 | 01:53:37 WIB

TEBING-TINGGI,(PAB)----

Salah seorang pensiunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing-tinggi, sebut saja inisial G mengaku kecewa berat terhadap prilaku oknum pegawai aktif yang lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

G merasa diperlakukan dengan tidak hormat justru disaat mempertanyakan hak Pensiunannya yang tak kunjung terealisasi selama hampir 2 (dua) Tahun masa purna baktinya selaku pegawai di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi yang beralamat di Jl. Mayjen Sutoyo No 32 Tebing Tinggi.

Pensiunan pegawai yang sudah bekerja selama 34 Tahun di Pemerintahan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat perlakuan tak hormat saat mempersoalkan Uang Perjalanan Pensiunan atau sering disebut dana Homebase, sebagai Pegawai KPP Pratama Tebing Tinggi, Direktorat Jenderal Pajak , Kementerian Keuangan, yang hingga kini belum dibayarkan kepadanya sejak pensiun per 01 Desember 2019 lalu.

“ Ketika menjelang pensiun seharusnya sudah diusulkan dari bagian Tata Usaha dan bersamaan dengan habisnya masa kerja orang yang pensiun dapat menerima dananya untuk bekal dalam menjalani pensiun “ ungkap G, Selasa (6/4/21).

G menilai sikap oknum pegawai tata usaha inisial R merupakan kelalaian dan sikap sepele yang telah melecehkan dirinya lantaran  sudah tidak bekerja lagi di Pemerintahan.

Pensiunan G ini pun menyayangkan sikap Oknum pegawai inisial R yang telah  lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pegawai bagian Tata Usaha, yang diduga atas prilaku sentimen terhadapnya.

Hal itu berkaitan dengan tidak kooperatif nya R dalam melakukan konfirmasi kelengkapan data usulan pengajuan dana pensiunan yang sudah seharusnya dinikmati G sejak dirinya dinyatakan telah pensiun.

Dikatakannya, bahwa tidak ada panggilan sejak penggajuan usulan dana pensiun, G mencoba mempertanyakan kembali tentang hal itu ke kantor tempatnya bekerja.

Ternyata, kata G dirinya diminta harus kembali melengkapi berkas syarat untuk pengurusan usulan dana pensiun seolah dirinya belum melengkapi administrasi pengajuan dana pensiun, padahal berkas telah diserahkan jauh hari sebelumnya.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Kantor KPP Pratama Tebing Tinggi, Womsiter Sinaga mengaku tidak mengetahui permasalahan yang dialami G.

Womsiter Sinaga beralasan bahwa dirinya menjabat selaku Kepala Kantor di KPP Pratama Tebing Tinggi sebelum 3 (tiga) bulan G pensiun dan tidak menetahui usulan berkas pensiun milik G sehingga Ia tidak ketahui perkembangannya.

“ Saya menjabat setelah berkas pensiun dikirim ke Jakarta dan tidak mengetahui bahwa uang perjalanan pensiun belum dibayarkan…” Kata Womsiter Sinaga.

Mengetahui adanya kelalaian dan sikap sepele dari bawahannya terhadap hak kesejahteraan pegawai pensiunan, Womsiter Sinaga justru bungkam tak mau berkomentar dalam memberi sanksi terhadap R bawahannya itu.(Tim)

 

Terkini