Supir Travel PT.Sumatra Star Grouf memperkosa penumpangnya.

Minggu, 04 April 2021 | 10:02:16 WIB
Photo : Pelaku diamankan di Mapolres Labuhanbatu ( Humas Polres LB)

LABUHANBATU ( PAB) ---

KAPOLRES LABUHANBATU AKBP.Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP. Parikhesit menjelaskan,Peristiwa susila terjadi pada Selasa Subuh (30/03/2021) di jalinsum Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dengan laporan Polisi LP/666/2021/SPKTRES-LBH Tanggal 1 Maret 2021

Peristiwa asusila ini dilakukan oleh Muslim (30) warga Jalan H.Adam Malik gang Budi Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu terhadap korban berinisial RA(18) dilakukan dalam mobil travel PT.SUMATRA STAR GROUF Daihatsu Sigra warna putih Nomor Polisi BK.1083 YC.

Menurut AKP Parikhesit, Korban mau pulang dari Pakanbaru ke Rantauprapat menaiki Travel PT.Sumatra Star Grouf pada hari Selasa (30/03/2021) sekira pukul 20.00 Wib korban dijemput mobil  travel ke kos tempat tinggal korban, sementara korban  melihat mobil masih kosong belum ada penumpang namun korban mengira penumpang lain pasti ada,langsung korban masuk kedalam mobil Travel itu.

Dengan masuknya korban kedalam mobil itu langsung supir Travel yang bernama Muslim ini langsung membawa korban sendirian menuju Rantauprapat dan ditengah jalan korban diperlakukan yang kurang senonoh sehingga disuruh mengerjakan yang macam-macam untuk memuaskan nafsu bejat pelaku, akan tetapi korban melawan dan tidak mau melakukan apa yang disuruh pelaku.

Akhirnya pelaku menghentikan kendaraannya dan melakukan pemaksaan terhadap tersangka untuk melakukan persetubuhan walaupun korban melakukan perlawanan akhirnya korban harus menyerahkan kegadisannya direnggut supir Travel ini.

Usai melakukan aksi bejatnya supir ini mengantar korban sampai ke rumah korban, begitu korban sampai dirumah orang tuanya peristiwa tentang dirinya diceritakan kepada orang tuanya, mendengar cerita anaknya ini langsung membawa anaknya melaporkan kejadian ini di Mapolres Labuhanbatu

Dari pengaduan ini Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap Jumat (02/94/2021) sekira pukul 04.30 Wib di Kelurahan Batu Ajo Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel) jelas AKP Parikhesit.

Dari pelaku disita sebagai barang bukti, 1(satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih Nomor Polisi BK.1083 YC  1(satu) lembar Tiket Travel PT.Sumatra Star Grouf, 1(satu) celana dalam warna pink, 1(satu) bra warna putih corak merah, 1(satu) buah celana panjang warna hitam, 1(satu) buah kaos warna kuning corak garis-garis.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 285 KHUPidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Penulis Thamrin Nasution

Terkini