MEDAN,(PAB)----
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali dilaksanakan Tim Penkum Kejatisu, Senin (29/3 2021) dimulai pukul 10.30 Wib sd 12.30 Wib berlangsung di ruang belajar sekolah SMA Negeri 16 Medan.
Kegiatan JMS dibuka Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian dihadiri Kepala Sekolah SMA Negeri 16, Hj. Fauziah Hasibuaan S.Pd.MSi dan Wakil Bidang Kesiswaan, Suyono MPd dan 21 murid Siswa-siswi SMA Negeri 16 Medan.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Program JMS di SMA Negeri 16 Medan dengan narasumber Jaksa, Gufran Tanjung dan Juliana Sinaga menyampaikan Materi Tentang UU ITE, Radikalisme dan HOAX.
Kegiatan Penyuluhan Hukum JMS yang diadakan Penkum Kejati Sumut dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan Thema “Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman” merupakan program Jaksa Agung RI untuk Mengenal Lebih dekat Jaksa sebagai Sahabat Siswa khususnya Siswa-siswi di SMA Negeri di Medan.
Diakhir penyampaian Materi Penyuluhan Hukum oleh pemateri dilanjutkan tanya jawab oleh siswa-siswi SMAN 16 Medan dan dilanjutkan pemberian masker dan Hand sanitaizer kepada Kepala sekolah dan penyerahan cendramata Plakat dari Kepala sekolah SMA Negeri 16 kepada Tim Penkum serta dilanjutkan foto bersama di ruang belajar murid.(Rat)