MEDAN, (PAB)--
Koalisi Anak Muda Menggugat (KAMM) yang terdiri dari berbagai latar belakang baik dari Tokoh Akademisi, aktivis dan profesi mengecam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRDSU fraksi PDI P Kiki H Sembiring. Pasalnya, hal itu dinilai sarat pelanggaran terhadap UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sehingga, KAMM minta agar Ketua Umum PDI P Megawati Soekarnoputri mengevaluasi proses PAW itu demi kepentingan demokrasi secara umum dan soliditas partai di Sumut kedepan. Hal ini menjadi buah pemikiran yang lahir dari diskusi KAMM di Pos Kupi Jalan Dr Mansur, Medan, Rabu (17/03/2021). Hadir dalam diskusi itu, akademisi muda Ramli Tambunan SH MH, aktivis alumni pergerakan mahasiswa Hendra Manatar Sihaloho (eks BEM Univ Panca Budi), M Alvin (Alumni HMI), Fajar Aritonang (alumni BEM Kota Medan), Ruben Panggabean SH MH (ketua GMKI Medan periode 2013).
Ramli Tambunan, SH.,MH memberikan pandangan pendapat hukum terkait "Kiki Handoko Sembiring di Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Tingkat I Sumatera Utara". Dalam pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam aturan (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. "Terkait hal ini Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditujukan kepada saudara Kiki Handoko Sembiring tidak cukup beralasan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku",jelasnya.
Sementara itu, mantan Ketua GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) Cabang Medan Ruben Panggabean menyebut proses PAW yang dialami anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan Kiki Handoko Sembiring tidak lazim bahkan mekanisme itu katanya secara terang-terangan telah menghianati kedaulatan rakyat. Karenanya, masalah ini harus direspon oleh publik agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia pada umumnya dan Sumut khususnya."Ini panggilan darurat bagi penggiat demokrasi dan kebebasan sipil, jangan sampai dibiarkan, kita harus bersuara mewakili rakyat",katanya.
Alumni aktivis BEM Kota Medan Fajar Aritonang menilai
terkait persoalan PAW yg dilayangkan kepada Kiki HANDOKO sebagai anggota DPRDSU ,secara pribadi sikap tersebut merupakan kekeliruan dan mengkebiri hak politik tokoh muda yg ingin berkontribusi di parlemen. "Sejatinya persoalan Kiki yang sebelumnya sudah selesai secara hukum ,sebaiknya tidak usah coba dipolitisasi elite tertentu hanya untuk mencapai kekuasaan. Sebagai sosok muda sejatinya internal partai lebih Arif dan bijaksana",ujarnya. Ditambahkannya, secara historis PDIP adalah partai yang lahir dari semangat kaum muda oleh karenanya sudah sepatutnya partai pemenang pemilu 2019 itu menjadi rumah besar bagi kaum muda nasionalis yang ingin mengabdi di jalur politik."Kiki anak muda yang potensial dan semestinya dibina partai",katanya.
Senada alumni HMI Muhammad Alvin menyebutkan permasalahan PAW itu, selain menabrak ketentuan perundang-undangan juga mempertontonkan praktik politik dagang sapi secara terbuka ke publik."Sangat disayangkan mekanisme PAW itu tidak prosedural dan membuat kami anak muda semakin apatis dengan dunia politik, seseorang yang mendapat mandat rakyat secara semena mena telah diganti oleh orang yang tidak dipilih yang notabene merupakan elit pengurus parpol",katanya.
*HAK DEMOKRASI ANAK MUDA DIRAMPAS*
Dalam diskusi itu, Kordinator sekaligus deklarator KAMM Sumut Hendra Manatar Sihaloho melihat dinamika politik yang dialami Bung Kiki Handoko Sembiring telah menciderai demokrasi. "Sebagai REPRESENTASI ANAK MUDA yang hari ini terjun ke dalam politik dan terpilih berdasarkan suara terbanyak, Bung Kiki mengalami usulan PAW dengan alasan yang tidak rasional dan mencederai nilai-nilai demokrasi serta telah melukai pejuang reformasi yg telah berjuang dengan susah payah terbebas dari kediktatoran penguasa di negri ini",kata Sekum IKA FH UNPAB ini.
Disebutkannya, KAMM Sumut lahir dari kegelisahan merespon kejadian yang dialami Kiki agar hal itu dapat dievaluasi oleh elit partai dan tidak terjadi menimpa politisi lain di Sumut. "Kami menyayangkan dengan sikap elit parpol di Sumut yg menggunakan cara-cara Orba untuk melengserkan dan menjatuhkan anak muda di negri ini, elit parpol dengan terang terangan telah mengebiri hak anak muda menjadi pemimpin, kita khawatir seluruh tokoh muda juga akan bernasib serupa dengan Bung Kiki",urainya.
Padahal dewasa ini, rakyat telah banyak menaruh harapan kepada pemimpin muda seperti Bobby Nasution, Gibran dan Vandiko Gultom hasil pilkada serentak lalu. Hendra mengingat pidato proklamator republik Ir Soekarno dengan lantang mengatakan "Berikan Aku 10 Pemuda, niscaya akan kuguncang dunia". "kami berharap agar PAW yg dilakukan PDIP Sumut ditinjau ulang oleh ibu Mega karna tidak sesuai dengan semangat perjuangan reformasi yg telah lama menginginkan terciptanya demokrasi di ini",harapnya.(Budi/Ril)